Dark/Light Mode

Gojek dan Grab Usul Nggak Kena Jalur Ganjil Genap

Kamis, 8 Agustus 2019 16:22 WIB
Pengemudi Ojek dan Grabe  di Jakarta.
Pengemudi Ojek dan Grabe di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gojek dan Grab mengusulkan taksi online tidak dikenakan perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Apalagi, angkutan online dianggap sudah jadi bagian transportasi umum Ibukota. 

Senior Vice President Public Policy & Government Relations Gojek Indonesia Panji Winanteya mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur taksi online sebagai bagian dari transportasi umum. 

Untuk itu Gojek meminta Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengabulkan usulan tersebut. 

"Kami dukung taksi online untuk tidak masuk ganjil genap," katanya di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca juga : Lukman Senam Ngapak Bareng Jamaah Haji

Menurut Panji, taksi online sebagai angkutan umum berkontribusi untuk pengurangan kemacetan.  Selain itu, dampak lainnya adalah penurunan polusi udara.

"Tujuannya sama, mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya. 

Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengungkapkan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah.

 Namun, Grab Indonesia akan membawa usulan beserta survei mitra pengemudi taksi online untuk menjadi masukan pembuat kebijakan.  

Baca juga : Tekan Polusi, DKI Mau Perluas Ganjil Genap

"Kami akan menyampaikan hasil survei untuk masukan kepada pemerintah," katanya. 

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan,  usulan aplikator telah masuk kepada pemerintah.  Namun dia mengungkapkan taksi online saat ini tidak bisa masuk dalam kebijakan ganjil genap. 

Untuk itu, Kemenhub meminta para aplikator membuat algoritma supaya tak merugikan mitra pengemudi GoCar atau GrabCar. Apalagi, algoritma yang menetapkan plat kendaraan ganjil genap sudah pernah diterapkan ketika Asian Games 2018. 

"Bisa didiskusikan dengan teman-teman. Bisa juga ada tanda stiker yang memungkinkan," katanya. 

Baca juga : Usai Ketemu Jokowi di Istana, Grab Malah Kena Sentil Gibran dan Kaesang

Namun begitu, Kementerian Perhubungan mengakui keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Yani memastikan pemerintah sedang mencari mekanisme terbaik. "Kami sedang membicarakan seperti apa (teknis kebijakannya)," katanya. 

Aturan ganjil genap rencananya berlaku pada 25 ruas jalan di Jakarta dan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.  Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil pribadi dan tak berlaku bagi sepeda motor. (KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.