Dark/Light Mode

Kemenkop UKM: Reformasi, RUU Perkoperasian Tutup Celah UU Koperasi Yang Lama

Kamis, 29 Desember 2022 16:42 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajak para guru besar bidang hukum dan ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Surakarta, Jawa Tengah.

FGD RUU Perkoperasian tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi bersama Dekan Fakultas Hukum UNS Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi, dan dihadiri oleh para guru besar hukum dan ekonomi, dosen UNS, Pemerintah Daerah, serta para pengurus koperasi.

Ahmad Zabadi mengungkapkan, Kemenkop UKM membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik para pelaku koperasi maupun akademisi dan para ahli yang berkompeten untuk memberikan pandangannya terkait draf RUU Perkoperasian yang sedang dalam proses penyusunan.

Baca juga : Presiden Diminta Reformasi Total Perberasan Dan Pupuk

“Dalam rangka reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi RUU Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah,” ujar Zabadi dalam keterangan resminya, Kamis (29/12).

Ia menekankan, reformasi perkoperasian menjadi bentuk perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman. Serta perkembangan ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

“Selain itu, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi menjadi wahana untuk tumbuh dan berkembang," katanya.

Baca juga : Menko Polhukam: Digitalisasi Pemerintahan Tutup Celah Korupsi

Sementara, Guru Besar Ekonomi UNS Profesor Izza Mafruhah yang sekaligus menjadi pemateri dalam FGD RUU Perkoperasian menyatakan draf RUU Perkoperasian telah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk tumbuh kembangnya koperasi. Seperti sistem pengawasan, tata kelola koperasi, pengelolaan aset, kewajiban, dan permodalan koperasi.

Menurutnya, draf RUU ini telah menutupi aneka celah kelemahan dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Diperlukan pula pengaturan yang berkaitan dengan pemberdayaan, peningkatan partisipasi anggota, dan mempertahankan sifat kerakyatan dari koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Perdata Pujiono turut menyoroti definisi koperasi dan menguraikan unsur-unsurnya. Pujiono menyatakan, telah ada perbaikan dan tambahan unsur dalam definisi koperasi dibandingkan Undang-Undang terdahulu, terutama unsur asosiat orang dan perusahaan.

Baca juga : Pipa Migas Rokan Sudah Beroperasi, Alirkan 147 Ribu Barel Minyak per Hari

“Dari sisi politik hukum, draf RUU Perkoperasian menggambarkan kemajuan pengaturan, baik dalam aspek konsideran, asas, definisi, norma pengaturan dan penjelasannya. Perlu ditekankan bahwa koperasi adalah kegiatan ekonomi, yang berwatak sosial dan bernapaskan kebudayaan, sehingga perlu dikaji kesejajaran kata ekonomi, sosial, dan budaya dalam definisi koperasi,” ungkap Pujiono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.