Dark/Light Mode

Kemenkop UKM: Reformasi, RUU Perkoperasian Tutup Celah UU Koperasi Yang Lama

Kamis, 29 Desember 2022 16:42 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Sentot Sudarwanto juga mengapresiasi draf RUU Perkoperasian, sekaligus menyarankan perlunya pengaturan sanksi administratif dan pidana bagi koperasi yang memiliki izin, tetapi melanggar prinsip koperasi.

Baca juga : Presiden Diminta Reformasi Total Perberasan Dan Pupuk

“Perlu adanya pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban usaha simpan pinjam koperasi, karena itu yang lebih diperlukan oleh para korban. Sanksi pidana bersifat ultimum remedium,” ujar Sentot.

Baca juga : Menko Polhukam: Digitalisasi Pemerintahan Tutup Celah Korupsi

Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi negara I Gusti Ayu Ketut Rachmi menyatakan perlunya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang agar tidak mudah di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Pipa Migas Rokan Sudah Beroperasi, Alirkan 147 Ribu Barel Minyak per Hari

“Upaya Kemenkop UKM untuk melibatkan pemangku kepentingan termasuk akademisi di kampus UNS adalah bentuk meaningful participation penyusunan RUU Perkoperasian. Fakultas Hukum UNS siap menjadi mitra KemenKopUKM dalam penyusunan RUU Perkoperasian dan mendukung proses sosialisasinya,” pungkas Gusti Ayu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.