Dark/Light Mode

LAZ Mizan Amanah Beberkan Penerimaan Zakat Dan Sedekah Tahun 2020 Dan 2021

Sabtu, 31 Desember 2022 15:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kegiatan LAZ Mizan Amanah ini dikontrol oleh Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan dibina oleh Baznas. Setiap tahun, LAZ Mizan Amanah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca juga : Tok, Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

"Alhamdulillah selalu mendapatkan predikat terbaik yaitu WTP wajar tanpa pengecualian," tandasnya. 

Baca juga : Gandeng Korsel, KLHK Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Untuk diketahui, LAZ Mizan Amanah didirikan pada 19 Juli 1995. Sesuai Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 764 Tahun 2018 dari Kementerian Agama, Mizan Amanah siap menjadi lembaga pengelola zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf yang profesional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.