Dark/Light Mode

Kadin Hormati Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Gercep Atasi Keluh Kesah Dunia Usaha

Rabu, 4 Januari 2023 06:35 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Foto: kadin.indonesia.official).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Foto: kadin.indonesia.official).

 Sebelumnya 
Hal ini terlihat setelah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan inkonstitusional ber­syarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Oleh karena itu, lanjut Arsjad, Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan in­vestor dan pelaku usaha. Agar da­pat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Dengan adanya penetapan Perppu ini, kata Arsjad, diharap­kan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

Baca juga : Partai Garuda: Itu Hak Dan Kewenangan Presiden

“Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antarpelaku usaha dan tenaga kerja/buruh,” ujarnya.

Karena, selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan kondusif juga menjadi salah satu faktor utama untuk menarik investor.

Sebelumnya, Menteri Koor­dinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui rilis pers Sekretariat Negara (Setneg) mengatakan, penerbitan

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Mulus Di Senayan

Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023.

Airlangga juga menyam­paikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terkait Un­dang-Undang Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pemerintah terus berupaya menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, ke­beradaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.