Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah Enam Isu Di Perppu Cipta Kerja
Kemnaker: Hoaks Beredar Karena Salah Memahami
Sabtu, 7 Januari 2023 06:35 WIB
Sebelumnya
Keenam, isu uang pesangon dan penghargaan masa kerja dihapus. Indah menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Kami sedang bekerja secepatnya untuk menyelesaikan revisi PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, Indah memastikan Perppu Cipta Kerja tidak mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam 4 UU di bidang Ketenagakerjaan.
Pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku.
Baca juga : Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Adapun, empat UU tersebut adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lapangan Pekerjaan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menilai, esensi dari Perppu Cipta Kerja seharusnya dapat menjawab persoalan bangsa, yaitu penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik 0,83 persen poin.
Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen atau sebanyak 8,42 juta orang, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.
Karena, dengan krisis ekonomi dan resesi di negara-negara mitra dagang, permintaan ekspor menurun dan menyebabkan efisiensi di industri padat karya.
Apindo memproyeksikan sepanjang 2022 terjadi lebih dari satu juta kasus PHK.
“Artinya, Undang-Undang itu harus menjawab pertanyaan bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, telah ada kesepakatan antara pihak buruh dan Kemnaker untuk melakukan pertemuan intensif dalam membahas peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
“Tim dari KSPSI dan serikat pekerja lain sepakat melakukan komunikasi intensif dengan tim Pemerintah. Terutama membahas peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dari Perppu,” jelasnya.
Andi Gani menegaskan, KSPSI mendukung langkah Pemerintah menjelaskan isi utuh Perppu Cipta Kerja agar terjadi kesepahaman bersama. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya