Dark/Light Mode

Beri Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

Minggu, 8 Januari 2023 06:35 WIB
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 Sebelumnya 
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida menegaskan, perubahan terkait substansi ketenagaker­jaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Bersamaan dengan itu, juga telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah melakukan pemba­hasan mengenai substansi yang perlu diubah.

“Pertimbangan utamanya ada­lah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keber­langsungan usaha,” pungkas­nya.

Baca juga : Pakar Kebijakan Publik: Momentum Perppu Cipta Kerja Tepat Untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, pada dasarnya visi dari UU Cipta Kerja adalah mendorong lebih banyak investasi dalam negeri yang terealisasi.

Oleh karena itu, peraturan terkait Cipta Kerja sudah seharusnya mengakomodir kebutuhan investor, pelaku usaha hingga pekerja dengan mengedepankan keadilan dalam penerapannya.

“Semakin banyak investor yang masuk ke Indonesia untuk berinvestasi, maka lapangan kerja makin banyak menyerap angkatan kerja. Begitu pun dengan kesejahteraan para pekerja yang bisa ditingkatkan,” kata Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut dia, agar bisa diterima oleh semua pihak, Pemerintah perlu mem­berikan penjelasan lebih detail atas terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

Pasalnya, saat ini ada ketidak­sepakatan antara para pekerja dan pelaku usaha mengenai poin-poin yang ditulis dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Selain memberikan penjelasan detail, Pemerintah sebaiknya juga melakukan perbaikan Un­dang Undang Cipta Kerja sebe­lum menerbitkan Perppu.

“Pemerintah juga harus me­lihat kembali pasal-pasal yang sekiranya tidak mengakomodir kepentingan semua pihak,” tegasnya.

Ekonom dari Universitas Mer­cu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, aturan dalam Perppu Cipta Kerja memang didesain untuk membantu Pe­merintah memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.

Baca juga : Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Ciptaker

Menurutnya, Pemerintah membutuhkan Perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

“Harus diakui, tidak mudah Pemerintah menerapkan suatu implementasi pembangunan di tengah kondisi yang tidak menentu seperti saat ini,” ujar Sugiyono. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.