Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Terjadinya Krisis Ekonomi, Perppu Ciptaker Berpotensi Disetujui DPR
Kamis, 16 Februari 2023 07:01 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menimbulkan pro dan kontra. Namun, diyakini memiliki momentum untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, penerbitan Perppu Ciptaker sangat mendesak dan penting mencegah terjadinya krisis perekonomian.
Ketua Umum Partai Golkar itu mendorong DPR untuk menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Airlangga menyebut, Perppu Ciptaker diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha.
Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Dalam hal ini DPR dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca juga : Jokowi Perintahkan Anas Kebut Penerapan SPBE
“Kami optimistis pemerintah akan tetap mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di mana pada tahun 2022 dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” kata Airlangga dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (14/2).
Menanggapi itu, pengamat ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan, ada momentum yang diambil pemerintah dalam menyusun Perppu Ciptaker.
“Pro kontranya sudah tidak banyak. Namun, ekonomi Indonesia harus melihat momentum untuk cepat pulih karena pandemi. Ini perlu kebijakan yang adaptif,” tegas Aditya, Rabu (15/2).
Aditya mengakui, banyak regulasi untuk bisnis yang ada saat ini masih rumit dan tumpang tindih. Alhasil, kondisi ini membuat pengusaha sulit mendirikan maupun menjalankan usahanya.
"Ketika investasi bertambah, imbasnya akan berujung penciptaan lapangan kerja yang bakal menekan angka kemiskinan atau pengangguran,” jelas Aditya.
Secara keseluruhan, Adhitya mengatakan, UU Cipta Kerja mendukung terjadinya kondisi full employment, dan berusaha untuk menyerap angkatan kerja sebanyak mungkin melalui instrumen investasi serta fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Baca juga : Tak Cuma Kerek Investasi, Perppu Ciptaker Dorong Transformasi Ekonomi Nasional
UU Cipta Kerja ini juga berusaha menciptakan produktivitas serta menghilangkan biaya yang tidak diperlukan.
“Contohnya, perubahan hitungan upah minimum yang memperhatikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Adhitya.
Pro kontra Perppu Ciptaker muncul pada sisi ketenagakerjaan. Hal ini jangan diabaikan oleh pemerintah.
“Jika melihat dari aspek ketenagakerjaan menjadi rumit dan kusut karena banyak kepentingan bermain. Mendudukan masalah dengan hati-hati dan sikap bijak menjadi kunci utamanya,” saran Aditya.
Bola Panas Di DPR
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai, saat ini bola panas Perppu ada di tangan DPR.
Baca juga : Antisipasi Krisis Global, PP GMHI Dukung Perppu Cipta Kerja
"Kalau DPR memandang itu mau disahkan ya memang kewenangannya. Persoalan yang mendasar, apakah Perppu itu bisa menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja dan investasi. Mampukah Perppu itu ketika sudah menjadi undang-undang sebagai instrumen pencegah resesi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2).
Menurutnya, DPR patut menjawab pertanyaan publik terkait manfaat ekonomi dari aturan tersebut untuk masyarakat.
“Publik itu selalu mempertanyakan. Jangan hanya buat Undang-Undang tapi ujung-ujungnya tidak memenuhi perut masyarakat. Itu yang penting," terangnya.
Trubus menyarankan DPR melakukan kajian mendalam terkait keefektifan Perppu Ciptaker dalam menarik investor dan menciptakan lapangan kerja sebelum mengesahkannya menjadi UU. Hal itu untuk menghindari produk legislatif DPR justru menjadi macan ompong.
"DPR perlu hati-hati, kaji dulu, harus diperhatikan suasana yang terjadi. Itu tergantung dari kebijaksanaan dan sense of crisis DPR. Saya khawatir, Undang-Undang itu akan menjadi macan ompong, kalau tidak bisa menjawab apa-apa," pungkasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya