Dark/Light Mode

Antisipasi Krisis Global, PP GMHI Dukung Perppu Cipta Kerja

Sabtu, 14 Januari 2023 12:47 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mendukung terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pun, pemuda yang akrab disapa Sena itu siap menyosialisasikan dukungannya ini kepada publik.

"GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global," ujar Sena, melalui keterangan tertulis kepada RM.id, Sabtu (14/1).

Dukungan ini bukan tanpa dasar. Sena berpendapat, tujuan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu selaras dengan definisi tujuan hukum menurut Prof. Subekti di dalam buku berjudul Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan.

Di buku itu, kata Sena, dijelaskan bahwa hukum itu mengabdi mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Sedangkan, Tujuan Perppu tersebut untuk mencegah resesi, adanya kekosongan hukum dan pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Tepat Dan Penting

Apalagi, tegasnya, situasi ekonomi nasional sedang tidak baik-baik saja. Tidak hanya di dalam negeri, juga situasi nasional seperti efek perang Rusia-Ukranina, kenaikan harga minyak dunia yang berdampak kepada kenaikan harga pasar hingga peringatan Bank Dunia tentang resesi global.

Menurutnya, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan sebuah kepastian hukum. Di mana, terdapat kekosongan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Maka, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional bersyarat," katanya.

Selain itu, akunya, penerbitan Perppu itu sudah diatur oleh UUD 1945. Tepatnya di Pasal 22 (Ayat 1-3). Yaitu, (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Ciptakan Iklim Investasi Jadi Kondusif

Dilanjutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan yang memaksa: Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

"Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," katanya.

Baca juga : Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

Penerbitan Perppu tentang Ciptaker pun dinilainya sudah sesuai ketentuan. Di antaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang mendesak.

"Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF, adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke 14 dengan probabilitas masuk krisis hanya 3 persen," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.