Dark/Light Mode

UU P2SK Perkuat Pelaku Industri Hadapi Krisis Dan Terapkan ESG Bisnis Berkelanjutan

Senin, 20 Februari 2023 16:11 WIB
Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/2). (Foto: Istimewa)
Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/2). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Pemimpin Divisi Legal BNI Johansyah Erwin, mengatakan BNI melihat peluang menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan dalam UU P2SK. Hingga akhir 2022, BNI telah mengalokasikan 28,5 persen kredit untuk green bank.

"Di BNI kami memperkuat ESG governance, ada Komite ESG dan work unit yang khusus mengembangkan dan arus utamakan dalam konteks bisnis dalam keseharian. Terus diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Dorong Pelaku Industri Lakukan Pembangunan Berkelanjutan

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Kamdani mengatakan penerapan Environmental Social Governance (ESG) saat ini tidak bisa dihindari lagi karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan.

Investor, menurutnya, melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi, seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak azasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen.

Baca juga : Dihadiri Para Anak Perusahaan INPP Paparkan Transformasi Bisnis Berkelanjutan

"Saya adalah contoh, perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus adanya kesadaran dari dalam perusahaan keuangan," ujarnya.

Partner Dentons Rodyk, Singapura, Ipshita Chaturvedi mengatakan, dengan mengabaikan ESG, kerugian jangka Panjang akan semakin besar. Tahun 2021, dana mengatasi dampak perubahan iklim USD850 miliar hingga USD940 miliar. Angka ini naik sebesar 28 persen hingga 42 persen dari tahun 2020.

Baca juga : KPK Periksa Istri Dan Anak Lukas Enembe

Sebagai pembicara terakhir, Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menambahkan UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan dan kehidupan sosial masyarakat.

"Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu perahu yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan perahu bersama kita tersebut dengan menerapkan ESG," papar Fabian. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.