Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Asuransi Bermasalah Kerap Terjadi
Bos OJK Komit Makin Perketat Pengawasan
Rabu, 1 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB.
“Agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan Pemegang Saham, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan WAL. Dan mendorong agar kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP), untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK juga tetap meminta kepada PSP, agar segera kembali ke Indonesia, untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” seru mantan Wakil Menteri Perdagangan ini.
Baca juga : Pasca Insiden Balam, PPLI Perkuat Pengawasan Pelaksanaan SOP
Akuntan Publik Dapat Sanksi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan, pihaknya juga melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa. Serta ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
Dia bilang, OJK akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut.
“Kami juga telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK terhadap profesi lembaga penunjang tersebut,” sebutnya.
Untuk selanjutnya, Ogi menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang yang terlibat dalam lembaga sektor jasa keuangan di bawah OJK.
Baca juga : Satu Dunia Bakal Terkena Getahnya
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan, sejumlah strategi OJK, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan. Namun tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi.
“Serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud,” beber Mirza di kesempatan yang sama.
Menyoal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, masalah asuransi yang terus terjadi sudah sangat meresahkan dan perlu perbaikan dalam pengawasan, dalam hal ini OJK bersama lembaga terkait.
Sebab, industri asuransi memiliki potensi besar yang perlu didorong, termasuk perbaikan pengawasannya.
Baca juga : PKTD Diklaim Berhasil Urai Kemiskinan Dan Pengangguran
“Jika tidak ada perbaikan, bukannya memberikan keuntungan tapi bisa makin menghilangkan kepercayaan masyarakat akan industri tersebut,” ucap Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Pada prinsipnya, sambung Bhima, OJK harus terus berbenah dan menyelesaikan segala permasalahan. Bukan hanya di industri asuransi, pengawasan ketat juga perlu diberikan di sektor keuangan lainnya. Baik di industri perbankan, pasar modal hingga financial technology (fintech). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya