Dark/Light Mode

Kasus Asuransi Bermasalah Kerap Terjadi

Bos OJK Komit Makin Perketat Pengawasan

Rabu, 1 Maret 2023 07:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023). (Foto: Tangkapan Layar).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023). (Foto: Tangkapan Layar).

 Sebelumnya 
OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB.

“Agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wa­naartha (WAL) yang sudah di­cabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang su­dah diajukan Pemegang Saham, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OJK mendukung proses hu­kum yang sedang dilakukan kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan WAL. Dan mendorong agar kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP), untuk membayar kewa­jiban kepada pemegang polis.

“OJK juga tetap meminta ke­pada PSP, agar segera kembali ke Indonesia, untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” seru mantan Wakil Menteri Per­dagangan ini.

Baca juga : Pasca Insiden Balam, PPLI Perkuat Pengawasan Pelaksanaan SOP

Akuntan Publik Dapat Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prasto­miyono membeberkan, pihaknya juga melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kan­tor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa. Serta ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.

Dia bilang, OJK akan mem­berikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut.

“Kami juga telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK terhadap profesi lembaga penunjang tersebut,” sebutnya.

Untuk selanjutnya, Ogi menegaskan, pihaknya akan mem­perkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang yang terlibat dalam lembaga sektor jasa keuangan di bawah OJK.

Baca juga : Satu Dunia Bakal Terkena Getahnya

Wakil Ketua Dewan Komi­sioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan, sejumlah strategi OJK, dalam rangka menjaga sta­bilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan. Namun tetap dapat menjaga per­tumbuhan ekonomi nasional.

Termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melaku­kan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi.

“Serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud,” beber Mirza di kesempatan yang sama.

Menyoal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira me­nilai, masalah asuransi yang terus terjadi sudah sangat mere­sahkan dan perlu perbaikan da­lam pengawasan, dalam hal ini OJK bersama lembaga terkait.

Sebab, industri asuransi memi­liki potensi besar yang perlu didorong, termasuk perbaikan pengawasannya.

Baca juga : PKTD Diklaim Berhasil Urai Kemiskinan Dan Pengangguran

“Jika tidak ada perbaikan, bu­kannya memberikan keuntungan tapi bisa makin menghilangkan kepercayaan masyarakat akan industri tersebut,” ucap Bhima ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pada prinsipnya, sambung Bhima, OJK harus terus berbe­nah dan menyelesaikan segala permasalahan. Bukan hanya di industri asuransi, pengawasan ketat juga perlu diberikan di sektor keuangan lainnya. Baik di industri perbankan, pasar modal hingga financial technology (fin­tech). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.