Dark/Light Mode

Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas

Kamis, 16 Maret 2023 17:05 WIB
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
“Sudah ada larangan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia.  Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga dampak lingkungan,” ucapnya dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Poin kedua, sambung Hanung, Kemenkop UKM meminta sekaligus menginstruksikan, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan takedown (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.

“Diharapkan mingggu depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian browsing internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” tegas Hanung.

Baca juga : Grand Dafam Ancol Jakarta Tawarkan Menu Khas Maroko Untuk Berbuka Puasa

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, KemenKopUKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

“Kami meminta platform melakukan takedown dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM,” ujarnya.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pada pemberantasan produsen besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berperan sangat besar, ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Baca juga : Tokopedia Bersama Kementerian Investasi Bantu UMKM Perempuan Miliki NIB

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Ia menekankan terkait keyword (kata kunci) pencarian kata thrifting, pakaian bekas impor ilegal, dalam search barang di platform. E-commerce sambung Hanung, seharusnya bisa dengan mudah melakukan identifikasi dan meminta hal ini segera diatasi. 

“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan termasuk Kementerian Keuangan dan Bareskrim membentuk Satgas dalam menindak hal ini,” ujar Hanung.

Baca juga : Aldila Jelita, Ceraikan Indra Bekti

Setelah ini katanya, Pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihaknya juga akan melibatkan pihak-pihak penegak hukum.

“Untuk seterusnya, kita minta arahan dari Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dan evaluasi tingkat lanjut,” ujar Hanung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.