Dark/Light Mode

Dilema AMDK dan Truk ODOL Di Tengah Pembatasan Angkutan Lebaran, Pengamat Usul Buka Tutup

Jumat, 7 April 2023 17:07 WIB
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan operasional yang ditetapkan pemerintah pada musim arus mudik (19-21 April), arus balik periode 1 (24-26 April), dan arus balik periode 2 (29 April-2 Mei), tidak memberikan pengecualian kepada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk diangkut. 

Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, yang diteken pada 5 April 2023.

Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut BBM/gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai, kebijakan tersebut dapat memunculkan potensi masalah terkait ketersediaan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang mencakup air galon dan kemasan lainnya.

Pembatasan kendaraan pengangkut AMDK, dikhawatirkan dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan, yang berujung pada lonjakan harga. Mengingat kebutuhan AMDK di musim Lebaran, meningkat signifikan.

“Tadinya, AMDK masuk dalam bahan pokok yang diizinkan untuk diangkut. Tapi sekarang, AMDK dikeluarkan, barang impor dikeluarkan. Tidak masuk kelompok sembako. Itu akan jadi persoalan yang cukup signifikan,” kata Agus kepada RM.id, Jumat (7/4).

Dia pun mengingatkan kejadian sebelum tahun 2017, ketika AMDK belum masuk kelompok yang mendapat pengecualian untuk diangkut di periode Lebaran.

Saat itu, terjadi kelangkaan produk AMDK. Harganya, melonjak hingga lima kali lipat.

Baca juga : Denada, Tepuk Tangan, Mantan Suami Keluar Penjara

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menhub dan Kakorlantas, jika itu terjadi lagi, bagaimana? Kesimpulannya, mereka mengizinkan AMDK bisa diangkut. Tapi, nggak boleh pakai kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas (over dimension over loading/ODOL)," jelas Agus.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemerintah membolehkan angkutan untuk membawa AMDK beroperasi. Asalkan, menggunakan kendaraan sumbu kecil.

"Soal ini sudah disepakati dalam SKB," ujar Adita, Jumat (7/4).

Buka Tutup

Agus meyakini, pelarangan kendaraan sumbu besar atau truk ODOL di musim Lebaran, akan menimbulkan persoalan.  Karena industri harus mengganti angkutan barangnya dengan truk engkel.

“Cari truk engkel itu nggak gampang. Perkiraan saya, kalau stoknya kurang, bisa jadi harganya akan naik. Tapi nggak sampai lima kali lipat seperti tahun 2017. Sekarang, tinggal diatur saja bagaimana," ujar Agus.

Saat ini, kendaraan ODOL memang dilarang lewat. Namun, Agus menilai, industri AMDK perlu kendaraan ODOL. Karena punya kemampuan angkut yang banyak. 

"Dilema ini harus dipecahkan," cetus Agus.

Baca juga : Kawasan Dekat Istana Super Padat Dan Kumuh

Dia bilang, pelarangan ODOL akan membuat jumlah truk menjadi lebih banyak. Sehingga, menimbulkan kemacetan.

"Saya menyarankan, agar dibuat kebijakan buka tutup. Tapi saya nggak tahu, apa Korlantas mau? Menurut saya, yang paling aman ya sistem buka tutup. Kalau kosong, boleh masuk. Kalau nggak, ya jangan,” tutur Agus.

Diskresi Petugas

Terkait potensi kelangkaan pasokan AMDK akibat pembatasan operasional, Ketua Perkumpulan Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat telah mengirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 6 April lalu.

Dia ingin, kendaraan pengangkut AMDK bisa masuk pengecualian.

Rachmat memaparkan, industri AMDK memiliki keterbatasan dalam menyimpan produk. Maksimal, hanya sekitar 2 hari. Itu pun, sudah dengan kondisi pabrik beroperasi penuh 24 jam, semua gudang pabrik, distributor, outlet/toko terisi penuh.

Sehingga, harus ada penyediaan stok yang masif, untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang meningkat signifikan saat Lebaran.

"Jika pembatasan diberlakukan, bisa terjadi kelangkaan produk di pasar. Produk AMDK yang tidak dapat didistribusikan ke konsumen, bisa mencapai 139 juta per hari. Pabrik pun harus stop operasi, karena produk tidak bisa ditampung lagi," beber Rachmat.

Baca juga : Polda Banten Tingkatkan Latihan Pengamanan...

"Masyarakat akan kesulitan memenuhi kebutuhan AMDK di musim Lebaran, karena harganya melonjak tinggi," imbuhnya.

Mengacu pengalaman sebelum tahun 2017, pemulihan kondisi kelangkaan produk dan kenaikan harga yang spekulatif, baru kembali normal sekitar dua bulan setelah Lebaran.

Karena itu, Rachmat berharap, pemerintah berkenan melanjutkan kebijakan pengecualian terhadap AMDK. Termasuk, kemasan galon kosong dan bahan air bakunya, dengan tidak membatasi jenis kendaraan angkut.

"Sejak 2017 terbukti, kebijakan pengecualian AMDK mampu menghilangkan kelangkaan produk dan mencegah kenaikan harga tidak terkendali, yang sebelumnya selalu terjadi," terang Rachmat.

Dia bilang, petugas di lapangan tetap memiliki diskresi untuk melakukan rekayasa lalu lintas di lapangan, apabila situasi membutuhkan.

"Keamanan dan keselamatan masyarakat pemudik tetap prioritas utama," tandas Rachmat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.