Dark/Light Mode

Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur, PT PII Intens Sosialisasikan Permenkeu 101/2019 ke BUMN

Rabu, 28 Agustus 2019 13:59 WIB
Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII, Salustra Satria (kedua kanan). (Foto: Dok PT PII)
Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII, Salustra Satria (kedua kanan). (Foto: Dok PT PII)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan dan  PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menggelar workshop untuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/2019 ke BUMN. Permenkeu ini mengatur tentang pemberian penjaminan pemerintah bagi pinjaman BUMN.

Workshop dilaksanakan hari ini dan besok (28-29/8) di Bali. Workshop ini merupakan kerja sama PT PII dengan Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk memfasilitasi forum diskusi bagi BUMN, Pemerintah,serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.  

Sejumlah narasumber yang hadiar yakni, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan, Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan (PRKN) Negara Kemenkeu RI, Brahmantio Isdijoso, Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII Salusra Satria.

Ada juga sejumlah Perwakilan Pemangku kepentingan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Biro Hukum Kemenkeu, Kementerian Bappenas, Perwakilan multilateral dari AIIB, ADB, KFW dan Development Bank lainnya serta Jajaran perwakilan dari ITDC, PT PLN, PT Geo Dipa Energi, dan perwakilan dari BUMN terkait. 

Baca juga : Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Kemenkeu Buka Opsi Penjaminan Pinjaman BUMD

Dalam kegiatan ini, PT PII dan Kemenkeu juga turut mengundang partisipasi BUMD yang beroperasi di daerah untuk dapat mempelajari skema Penjaminan Pinjaman BUMN yang dimaksudkan untuk penerapan di dalam infrastruktur daerah.  

Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII, Salustra Satria, mengatakan, workshop ini bertujuan mengenalkan skema pemberian jaminan pinjaman BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 101 Tahun 2018 kepada para pemangku kepentingan utama. Kementerian BUMN, Bappenas, BUMN, dan Lembaga Keuangan Internasional untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategi. Kegiatan ini menjadi wadah interaksi dan diskusi untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

“Saya berharap dengan kegiatan ini Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BUMN dan Lender bisa berkomunikasi dan memberikan gagasan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur yang baik bermanfaat untuk menyejahterakan rakyat,” kata Satria, di Nusa Dua, Bali, Rabu (28/8).

Dia mengatakan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu RI, dalam PMK 101/2018 PT PII juga diberikan perluasan mandat. Yakni, memberikan penjaminan pemerintah terhadap pinjaman BUMN. Hal ini untuk mengelola risiko gagal bayar dari pinjaman ataupun  penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur melalui penugasan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.  

Baca juga : Untuk Papua, Pemerintah Alokasikan Dana Otonomi Khusus 2020 Rp 8,374 Triliun

“Workshop ini penting untuk dilaksanakan karena dapat memberikan penjelasan kepada calon BUMN Terjamin, Lembaga Keuangan Internasional dan juga para pemangku kepentingan lainnya mengenai skema pemberian jaminan pinjaman oleh Pemerintah. BUMN dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah ini sebagai salah satu alternatif agar dapat melaksanakan penugasan pembangunan infrastruktur strategis untuk mendapatkan skema pembiayaan yang paling optimal,” jelasnya.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Brahmantio Isdijoko mengatakan penjaminan pinjaman dari PT PII sudah diakui dunia internasional. Ini terbukti dari penjaminan pinjaman yang diberikan kepada kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Brahmantyo menjelaskan ada dua skema pemberian penjaminan yakni BUMN melakukan pinjaman dari lembaga keuangan internasional kemudian dijamin pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero). Skema kedua yakni Pinjaman dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (persero) kemudian dikucurkan ke BUMN yang membutuhkan juga dengan mendapatkan penjaminan dari pemerintah dan PT PII.

“Syarat utama penjaminan pinjaman BUMN itu seperti syarat pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah. Kemudian, BUMN itu memiliki kondisi keuangan sehat dan mampu membayar,” jelasnya.

PT PII merupakan salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yang memiliki mandat sebagai Penyedian Penjaminan Pemerintah Skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). PT PII juga menyediakan penjaminan untuk pinjaman BUMN kepada lembaga multilateral yaitu kepada PT ITDC untuk Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika serta berperan dalam membantu penyiapan dan pendampingan transaksi (Project Development Facility) 5 proyek infrastruktur skema KPBU pada sektor Kesehatan, Jalan dan Transportasi. Sampai Juni lalu, PT PII telah approved for guarantee kepada 22 proyek KPBU dari 6 sektor yaitu 12 Proyek Sektor Jalan yaitu 11 Jalan Tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang, Manado-Bitung, Jakarta-Cikampek II Elevated, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Serang-Panimbang, Probolinggo-Banyuwangi dan Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan, Semarang - Demak), dan 1 Jalan Non-tol (Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan). 

Baca juga : PLN NTB Genjot Pembangunan Infrastruktur Jaringan Listrik Hingga Pulau Terdepan

Kemudian, 4 Proyek Sektor Telekomunikasi (Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur serta Satelit Multifungsi), 1 Proyek Sektor Ketenagalistrikan (PLTU Batang), 3 Proyek Sektor Air Minum (SPAM Umbulan, SPAM Bandar Lampung dan SPAM Semarang Barat) serta 1 Proyek Transportasi/Perkeretaapian (Kereta Api Makassar-Parepare). PT PII juga memberikan penjaminan kepada 1 Proyek Non-KPBU yaitu Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.