Dark/Light Mode

Hutan Indonesia Terbesar Ke-8 Di Dunia

Airlangga: Potensi Ekonomi Karbon Kita Rp 8.000 Triliun

Kamis, 13 April 2023 06:45 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Beberapa peraturan yang mengatur terkait ekonomi karbon, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Pajak Karbon, Peraturan Presiden Nomor 98 Ta­hun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Selanjutnya, Airlangga men­jelaskan, dalam kerangka Sus­tainable Development Goals (SDGs) 2030, hutan berperan dalam pencapaian 10 dari 17 tujuan tersebut. Terutama pada pertumbuhan ekonomi, industry, inovasi dan infrastruktur.

Baca juga : Persija Vs Dewa United, Witan Kontra Egy MV

“Kebijakan pembangunan ke­hutanan diarahkan untuk mem­berikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan,” tegasnya.

Eks anggota DPR ini menga­takan, pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai fungsi yang terkandung di dalamnya. Yaitu fungsi lingkungan, sosial, budaya serta ekonomi, dan juga harus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan ekologi dari hutan.

Baca juga : Dubes Indonesia Di Tunis Zuhairi Misrawi Promosi Investasi Sambil Bukber

Kebijakan penyelenggaraan sektor kehutanan juga harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi hijau. Agar pengelolaan hutan berkelanjutan dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi rendah karbon.

Prinsip ini diadopsi melalui upaya produksi dan konsumsi berkelanjutan, pengelolaan, perlindungan, serta pemulihan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Baca juga : Danone Indonesia Gandeng Kemenparekraf Dorong Potensi Desa Wisata

Airlangga juga bilang, Pemerintah terus melakukan kebijakan Perhutanan Sosial yang membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan.

Dengan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip keles­tarian ramah lingkungan, maka tujuan konservasi dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ■  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.