Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hutan Indonesia Terbesar Ke-8 Di Dunia
Airlangga: Potensi Ekonomi Karbon Kita Rp 8.000 Triliun
Kamis, 13 April 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Beberapa peraturan yang mengatur terkait ekonomi karbon, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Pajak Karbon, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, hutan berperan dalam pencapaian 10 dari 17 tujuan tersebut. Terutama pada pertumbuhan ekonomi, industry, inovasi dan infrastruktur.
Baca juga : Persija Vs Dewa United, Witan Kontra Egy MV
“Kebijakan pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan,” tegasnya.
Eks anggota DPR ini mengatakan, pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai fungsi yang terkandung di dalamnya. Yaitu fungsi lingkungan, sosial, budaya serta ekonomi, dan juga harus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan ekologi dari hutan.
Baca juga : Dubes Indonesia Di Tunis Zuhairi Misrawi Promosi Investasi Sambil Bukber
Kebijakan penyelenggaraan sektor kehutanan juga harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi hijau. Agar pengelolaan hutan berkelanjutan dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi rendah karbon.
Prinsip ini diadopsi melalui upaya produksi dan konsumsi berkelanjutan, pengelolaan, perlindungan, serta pemulihan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Baca juga : Danone Indonesia Gandeng Kemenparekraf Dorong Potensi Desa Wisata
Airlangga juga bilang, Pemerintah terus melakukan kebijakan Perhutanan Sosial yang membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan.
Dengan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian ramah lingkungan, maka tujuan konservasi dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya