Dark/Light Mode

Marak Konsumen Jadi Korban, BPKN Didorong Jadi Lembaga Superpower

Minggu, 7 Mei 2023 21:48 WIB
Peneliti  Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Mukhtar Tompo.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Mukhtar Tompo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Meningkatnya laporan kasus yang merugikan konsumen tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sayangnya, peran dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masih kurang greget dalam mengatasi persoalan tersebut.

Ke depan, BPKN harus didorong menjadi lembaga superpower yang punya kewenangan eksekutorial dalam menyikapi laporan.

Usulan itu disampaikan mantan anggota Komisi VII DPR yang juga peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Mukhtar Tompo.

Menurutnya, seiring meningkatnya neraca perdagangan di dalam negeri, naik pula jumlah laporan tentang kerugian yang dialami konsumen.

“Selama ini sudah banyak sekali laporan kerugian konsumen, tapi tindaklanjutnya masih kurang optimal.,” ujar Mukhtar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5).

Padahal, kata dia, BPKN itu lembaga yang strategis untuk melindungi hak-hak konsumen dalam berbagai transaksi perdagangan maupun perindustrian.

Baca juga : Harga Sembako Turun Jelang Lebaran, Presiden Happy, Rakyat Happy

Penting ke depan, fungsi dan peran BPKN semakin diperkuat dengan memberikan kewenangan untuk melakukan eksekutorial terhadap berbagai temuan persoalan.

“Tentu ini harus direvisi undang-undangnya dan harus masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas)” ujar Magister Administrasi dan pelayanan publik Unismuh dan magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta ini.

Dia memberikan contoh beberapa kecurangan yang menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Salah satunya, banyak SPBU nakal di Indonesia.

Modusnya mulai dari memainkan meteran hingga mengoplos bahan bakar demi meraih keuntungan yang besar.

“Kasus seperti ini banyak viral. Misalnya SPBU 34.152.09 Bintaro Tangerang Selatan pada bulan Desember tahun 2021. Imbasnya adalah oknum petugas SPBU tersebut ditindak oleh Pertamina,” ungkap Mukhtar.

Kasus lain yang tidak kalah menyita perhatian publik ialah kasus yang terjadi pada SPBU 54.634.20 yang berada di Jalan Raya Sukorejo-Sampung.

Baca juga : Bicarakan Koalisi Besar, Perindo Kunjungi Markas Partai Golkar

Modus kecurangannya yakni pengoplosan Biosolar dengan Pertamax. Dalam temuan aparat kepolisian terdapat satu tandon khusus untuk melakukan praktik pengoplosan.

“Pertamina pun langsung turun tangan dengan melakukan penyegelan terhadap SPBU tersebut,” jelasnya.

Selama ini, lanjut dia, beberapa kasus yang merugikan konsumen secara massif tidak mendapatkan penyelesaian dengan baik.

Hal ini terjadi, karena disebabkan beberapa hal. Misalnya seringkali Kerugian yang dialami orang per orang dianggap tidak terlalu besar. Lalu, tidak ada akses untuk melaporkan.

Jika pun mendapatkan kerugian pada satu tempat maka konsumen lebih memilih untuk mencari tempat lain untuk membeli ketimbang melaporkan kerugian yang dialaminya.

Dengan melihat permasalahan tersebut, dia berharap BKPN bisa memudahkan akses masyarakat dalam membuat aduan.

Baca juga : Menabrak, Pengemudi Serahkan Diri Ke Polisi

Bila perlu, dia menyarankan agar BPKN membuat aplikasi khusus yang bersifat real time yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan kerugian yang dialaminya.

Selain memunculkan aplikasi, BPKN harus juga melakukan upaya-upaya untuk lebih mendekat pada Masyarakat. Tentunya, melalui terobosan-terobosan program agar BPKN lebih familiar.

Selain itu BPKN perlu membentuk perwakilan pada masing-masing Provinsi hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.

“Banyak sekali persoalan yang merugikan konsumen, BPKN diharapkan menjalankan visi dan misinya sangat mulia. Sayangnya, masyarakat kita belum begitu mengenal BPKN,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.