Dark/Light Mode

OJK: Operasional BSI Sudah Normal, Masyarakat Diminta Tenang

Sabtu, 13 Mei 2023 22:20 WIB
Ilustrasi mobile banking BSI (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobile banking BSI (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pandangannya, soal gangguan layanan yang dialami PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI belum lama ini.

Dian mengatakan, saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap, melalui delivery channel yang tersedia.

Karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat, agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.

"Saat ini, tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi, untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI. Kami juga meminta BSI, untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan," papar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/5).

Baca juga : Relawan, Santri Dan Masyarakat Cianjur Doakan Ganjar Menang Di Pilpres 2024

Selain itu, OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah. Antara lain, melalui perluasan layanan weekend banking.

OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan, atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat. Antara lain, dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital," tutur Dian.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Baca juga : Literasi Digital Lewat Institusi Pendidikan Formal Tak Bisa Ditunda Lagi

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki. Serta mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.

"OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia, sesuai  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan," papar Dian.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.

Untuk itu, Friderica berharap, sistem IT yang digunakan bank dapat semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen.

Baca juga : Kepala BNPT: Hardiknas Momentum Ubah Perilaku Masyarakat Menjadi Lebih Baik

"OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan atau tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar," ucap Friderica mewanti-wanti. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.