Dark/Light Mode

Dukung Wacana Revisi Qanun LKS

OJK: Solusi Bagus Buat Ekonomi Aceh

Minggu, 28 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Penga­was Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar).
Kepala Eksekutif Penga­was Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik wacana membolehkan kembali perbankan konvensional beroperasi di Provinsi Aceh. Menurut wasit perbankan itu, keberadaannya dapat memperkuat pengembangan ekonomi masyarakat di kota serambi mekah tersebut.

Pasca kasus terhentinya layanan PT Bank Syariah Indo­nesia Tbk atau BSI pada awal Mei selama empat hari, muncul wacana revisi Qanun (peraturan) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Wacana itu muncul karena kegiatan ekonomi di Aceh terganggu saat layanan BSI alami kendala. Karena, Aceh menerapkan Qa­nun yang hanya mengandalkan layanan keuangan syariah dalam kegiatan sehari-hari.

Banyak pihak yang menyarankan agar perbankan konvensional dibolehkan beroperasi kembali di Aceh. Tujuannya, ketika terjadi sesuatu dengan bank syariah, kegiatan keuangan masyarakat tetap bisa beroperasi.

Baca juga : KST Dukung Ganjar Bantu Renovasi Pangkalan Truk Di Kabupaten Bogor

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Komisioner (ADK) seka­ligus Kepala Eksekutif Penga­was Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencermati pemberi­taan akhir-akhir ini mengenai wacaana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS.

“Kami sangat menyambut baik wacana tersebut. Ini merupakan solusi terbaik untuk masyarakat dan ekonomi Aceh,” ucap Dian saat dihubungi Rakyat Merde­ka, kemarin.

Dian melanjutkan, sebenarnya pada saat penyusunan Qanun terse­but, OJK telah menyampaikan sa­ran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, pereko­nomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Baca juga : Soal Dukungan Capres, Relawan Solmet Tunggu Arahan Jokowi

Sebab, layanan perbankan sangat diperlukan masyarakat, baik untuk modal usaha maupun transaksi keuangan lainnya.

“Seharusnya peraturan yang diterbitkan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus se­lalu memperhatikan hal tersebut, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” tegasnya.

Ditekankan Dian, Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.

Baca juga : Pupuk Indonesia Bangun Ekosistem Amonia Bersih

Dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan, bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja. Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank kon­vensional atau bank syariah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.