Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Wacana Revisi Qanun LKS
OJK: Solusi Bagus Buat Ekonomi Aceh
Minggu, 28 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik wacana membolehkan kembali perbankan konvensional beroperasi di Provinsi Aceh. Menurut wasit perbankan itu, keberadaannya dapat memperkuat pengembangan ekonomi masyarakat di kota serambi mekah tersebut.
Pasca kasus terhentinya layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI pada awal Mei selama empat hari, muncul wacana revisi Qanun (peraturan) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Wacana itu muncul karena kegiatan ekonomi di Aceh terganggu saat layanan BSI alami kendala. Karena, Aceh menerapkan Qanun yang hanya mengandalkan layanan keuangan syariah dalam kegiatan sehari-hari.
Banyak pihak yang menyarankan agar perbankan konvensional dibolehkan beroperasi kembali di Aceh. Tujuannya, ketika terjadi sesuatu dengan bank syariah, kegiatan keuangan masyarakat tetap bisa beroperasi.
Baca juga : KST Dukung Ganjar Bantu Renovasi Pangkalan Truk Di Kabupaten Bogor
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencermati pemberitaan akhir-akhir ini mengenai wacaana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS.
“Kami sangat menyambut baik wacana tersebut. Ini merupakan solusi terbaik untuk masyarakat dan ekonomi Aceh,” ucap Dian saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Dian melanjutkan, sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut, OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.
Baca juga : Soal Dukungan Capres, Relawan Solmet Tunggu Arahan Jokowi
Sebab, layanan perbankan sangat diperlukan masyarakat, baik untuk modal usaha maupun transaksi keuangan lainnya.
“Seharusnya peraturan yang diterbitkan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus selalu memperhatikan hal tersebut, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” tegasnya.
Ditekankan Dian, Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.
Baca juga : Pupuk Indonesia Bangun Ekosistem Amonia Bersih
Dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan, bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja. Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya