Dark/Light Mode

Dukung Wacana Revisi Qanun LKS

OJK: Solusi Bagus Buat Ekonomi Aceh

Minggu, 28 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Penga­was Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar).
Kepala Eksekutif Penga­was Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar).

 Sebelumnya 
“Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konven­sional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Dian, tugas Pemerintah adalah me­mastikan pilihan itu tersedia dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk men­jamin, bahwa revisi yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan.

“Tanpa jaminan ini, sulit bagi bank konvensional mau masuk. Karena pembukaan dan penu­tupan kantor itu biayanya tidak sedikit,” sebut Dian.

Baca juga : KST Dukung Ganjar Bantu Renovasi Pangkalan Truk Di Kabupaten Bogor

Sekadar informasi, sejak 2018 Qanun LKS berlaku, seluruh layanan bank konvensional angkat kaki dari wilayah Aceh. Saat ini terdapat dua bank syariah besar di Aceh yaitu Bank Aceh Syariah (BAS) dan BSI.

Sementara, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah me­nilai, kasus terganggunya layanan BSI memberikan pelajaran agar daerah jangan hanya bertumpu pada satu layanan perbankan saja.

“Di sana ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank-bank syariah swasta lainnya. (Peristiwa) itu harus menjadi pe­luang bagi mereka untuk bersa­ing dengan BSI,” ucap Piter ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menuturkan, masyarakat Aceh berpegang teguh pada hu­kum syariat Islam. Yakni, hanya boleh menggunakan perbankan syariah. Keputusan perubahan aturan tergantung Pemerintah Daerah Aceh.

Baca juga : Soal Dukungan Capres, Relawan Solmet Tunggu Arahan Jokowi

“Jika tidak bisa mengandalkan bank syariah, harus ada opsi yang bisa dilakukan. Sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat, menurut saya hal ini perlu diper­timbangkan,” ujarnya.

Dia berharap, bank syariah di Aceh terus memperkuat layanan digitalnya. Terutama terhadap serangan siber atau semacamnya, sehingga ketika ada masalah bisa tetap diandalkan.

Dia menyarankan, agar Pe­merintah Provinsi Aceh memberikan semacam insentif bagi bank syariah lainnya untuk berkembang di sana.

“Saya kira ini penting ketika ada masalah pada bank-bank besar yang menjadi pemain utama, bank syariah lainnya tetap memiliki kemampuan yang sama,” kata Piter.

Baca juga : Pupuk Indonesia Bangun Ekosistem Amonia Bersih

Sementara, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Per­bankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin melihat, adanya keinginan bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh adalah hal yang wajar. Namun, menurutnya, keinginan untuk diubah atau tidak suatu aturan, bukan menjadi hal yang diperdebatkan.

Amin bilang, jika bank kon­vensional benar-benar bisa beroperasi lagi di Aceh, hal tersebut memberikan opsi kepada masyarakat. Mereka bisa memilih perbankan yang sesuai dengan kebutuhan, baik syariah ataupun konvensional.

“Mau bank syariah, konvensional, fintech (financial technology) syariah atau konven­sional, asuransi atau apapun itu, hanya model bisnisnya yang berbeda. Tinggal masyarakat yang memilih,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.