Dark/Light Mode

KEK Sanur Dan KEK Kura-kura Dorong Transformasi Pariwisata Bali

Kamis, 1 Juni 2023 11:06 WIB
Pertemuan Sesmenko Perekonomian selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Sesmenko, Susiwijono (keenam kiri) saat bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster (keenam laman) membahas Kawasan Ekonomi Khusus di Bali, Selasa (30/5). (Foto: Istimewa)
Pertemuan Sesmenko Perekonomian selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Sesmenko, Susiwijono (keenam kiri) saat bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster (keenam laman) membahas Kawasan Ekonomi Khusus di Bali, Selasa (30/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah.

Saat ini terdapat 20 (dua puluh) KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dua di antaranya berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur (Kesehatan) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura-Kura Bali (Pariwisata) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.

Baca juga : RUPST BSI Sepakat Perkuat Transformasi Digital Dan Culture

Keberadaan kedua KEK di Bali tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong PDRB Bali serta membuka lapangan kerja di wilayah sekitar Denpasar Bali.

KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 Triliun dan membuka lapangan kerja sebesar 99.853 orang (langsung dan tidak langsung) ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada tahun 2052.

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Dorong Pemda Genjot Pariwisata Dengan Inovasi

Sedangkan KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu mengundang investasi mencapai Rp 10,2 Triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang (langsung dan tidak langsung).

Untuk dapat mewujudkan target investasi dan lapangan kerja tersebut, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder.

Baca juga : KCJB Diproyeksi Dongkrak Kinerja Sektor Pariwisata

Untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan KEK di Pulau Bali, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex-officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya.

Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha  Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.