Dark/Light Mode

Transportasi Online Kian Penting, AP II Desak Payung Hukum

Sabtu, 7 September 2019 06:09 WIB
Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin, saat menjadi panelis dalam kegiatan Perhubungan Mengajar di Hanggar 1 Teknik Pesawat Udara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug, Tangerang, Kamis (5/9). (Foto: Humas AP II)
Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin, saat menjadi panelis dalam kegiatan Perhubungan Mengajar di Hanggar 1 Teknik Pesawat Udara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug, Tangerang, Kamis (5/9). (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Transportasi online saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Keberadaannya hampir tidak mungkin ditolak. Terkait hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) mendesak kehadiran payung hukum, untuk mengatur operasional transportasi online.

“Transportasi online adalah keniscayaan, dan menjadi kebutuhan publik yang perlu dibuat regulasinya,” jelas Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin.

Hal itu dikemukakannya, saat menjadi panelis dalam kegiatan Perhubungan Mengajar pada 5 September 2019 ,di Hanggar 1 Teknik Pesawat Udara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug.

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2019 itu diikuti oleh 500 siswa dari berbagai SMA/SMK.

Baca juga : JK: Konstitusi Bisa Diubah, Yang Penting Jangan Mukadimah

Acara ini turut dihadiri olehKepala Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Herson, yang didampingi oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara, Heri Sudarmaji dan Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Bagus Sunjoyo.

Dalam kesempatan itu, Awaluddin mengatakan, transportasi online berkembang luas karena adanya isu kapasitas angkutan massal yang dihadapi masyarakat luas.

“Saat ini, transportasi online berkembang di Indonesia, tidak hanya di kota besar, karena dampak dari excess capacity yang ada di publik. Transportasi online adalah implementasi dari sebuah konsep sharing economy untuk mencari nilai tambah atau added value,” jelas Awaluddin.

Dengan perkembangan yang ada, maka AP II juga membuka diri terhadap transportasi online, guna memenuhi permintaan penumpang pesawat dan traveler.

Baca juga : Atasi Karhutla, Pemerintah Tegakkan Hukum Multidoor

Hal itulah yang melatarbelakangi bandara-bandara AP II mengizinkan beroperasinya transportasi online. Namun tentunya, dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Awaluddin menungkapkan, Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara pertama di Indonesia yang mengakui secara resmi operasional transportasi online, sebagai salah satu alternatif moda transportasi bagi penumpang pesawat.

"Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara pertama yang menyediakan transportasi online, dengan bekerja sama dengan salah satu aplikator atau penyedia jasa transportasi online,” jelasnya.

Keberadaan transportasi online juga membuat bandara bisa menemukan solusi, terhadap kebutuhan transportasi darat bagi penumpang pesawat.

Baca juga : Direksinya Kena OTT KPK, AP II Hormati Proses Hukum

“Sebagai pengelola bandara, kami menyadari transportasi sangat penting. Bandara harus menjamin, kalau penumpang bisa datang dan pergi. Kalau penumpang turun pesawat, lalu tidak bisa keluar bandara karena transpotasi terbatas, itu yang bisa disalahkan adalah operator bandara,” jelas Awaluddin.

Di Bandara Soekarno-Hatta, saat ini sudah terdapat sekitar 1.500 unit kendaraan, yang digunakan sebagai transportasi dan sewa khusus. Jumlah tersebut masih di bawah armada taksi yang mencapai 5.770 unit, terdiri dari 4.911 unit taksi reguler dan 859 unit taksi eksekutif. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.