Dark/Light Mode

Bamsoet Dorong Permenhub Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Terbit

Kamis, 15 Juni 2023 20:16 WIB
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. IMI)
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. IMI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki peraturan hukum yang jelas mengenai legalisasi kendaraan kustom. Untuk itu, IMI akan kembali bertemu dengan Kementerian Perhubungan guna mematangkan kembali Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Bamsoet menerangkan, belum adanya legalitas kendaraan kustom juga berimbas kepada pelaku industri kustom di Indonesia. Banyak pihak di luar negeri yang menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kendaraan kustom di negara mereka. Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman.

Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Teladan Metropolitan Wisata Time Rally 2023

“Industri kustom Indonesia akan merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia dibawa ke luar negeri," ujar Bamsoet, usai rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6). Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Roda Empat Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Ketua MPR ini menjelaskan, berdasarkan Rancangan Permenhub Kustomisasi Kendaraan Bermotor, disebutkan kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseroan. Sementara, perubahan spesifikasi teknik utama kustomisasi kendaraan bermotor meliputi, rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, sumbu, roda dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).

Baca juga : Kemenperin Dorong Industri EPC Nasional Garap Proyek Strategis

IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis. Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. “Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, untuk kendaraan kustom, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya, karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya. Terlebih, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Pengawasan Kualitas Makanan & Minuman

"Penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.