Dark/Light Mode

Sistem Pencegahan Semakin Kuat

Kemendagri: Kepala Daerah Keciduk KPK Karena Bandel

Minggu, 7 Juli 2019 16:08 WIB
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. (Foto : istimewa)
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim sistem pencegahan praktik korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (Pemda) sudah semakin baik. Celah melakukan penyimpangan makin sempit.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memastikan meningkatnya jumlah kepala daerah terjerat kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan masalah sistem pmerintahan. Karena, sistem pembinaan dan pengawasan yang dibangun sudah cukup baik dalam upaya melakukan pencegahan.

“Dengan membaiknya sistem seharusnya kan (pelaku korupsi) turun. Kepala daerah yang tertangkap KPK itu ya berarti karena mereka memang hobi melanggar saja (bandel-red). Ada niat untuk melakukannya,” ungkap Hadi, kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Baca juga : Kemendag Klaim Ekspor Produk UKM ke Kanada Kinclong

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2018 lembaga anti rasuah ini menjebloskan 31 kepala daerah karena praktik korupsi. Jumlah itu meningkat tajam karena tahun sebelumnya di bawah 10 kepala daerah.

Para kepala daerah terjaring KPK sebagian besar karena melakukan penyelewengan anggaran dan menerima suap pengadaan proyek. Hadi menjelaskan, untuk mencegah praktik korupsi, pihaknya mendorong Pemda untuk melakukan penyu sunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proposional.

Alokasi anggaran disusun harus dengan kebutuhan nyata kebutuhan pembangunan. Selain itu, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengalokasi anggaran fungsi pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Kemudian, alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.

Baca juga : Soal Pengadaan Kapal Di KKP Dan Bea Cukai, KPK Korek Pejabat Bappenas

Hal lain yang harus dipatuhi Pemda yaitu besaran upah untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota. “Untuk membuat alokasi Ran cangan APBD secara proporsional, Pemda harus melihat kemampuan keuangannya dengan menerapkan kriteria yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Hadi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi ten- tang RAPBD. Jika tidak ditindaklanjuti, Mendagri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum (DAU).

Sekadar informasi, untuk men cegah korupsi, Kemendagri meneken nota kesepahaman dengan Komisi Penga wasan dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa. Kemendagri ingin proses tender berjalan tanpa ada penyimpangan, terutama praktik monopoli. Untuk memudahkan pengawasan, KPPU akan diberikan akses data dan untuk bisa langsung berkomunikasi dengan Pemda.

Baca juga : Prabowo Tirulah Sandi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak henti-hentinya menyerukan kepala daerah agar tidak melakukan praktik korupsi. Karena, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. “Kami mengingatkan lagi kepada kepada daerah agar menjadikan banyaknya kasus kepala daerah tertangkap menjadi pelajaran untuk tidak melakukan penyalagunaan kewenangan,” pinta Febri.

Febri menuturkan, sikap tauladan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk mendorong tata kelola keuangan Pemda. Ketidakpatuhan menjalankan aturan hukum akan memberikan efek buruk pada kinerja anak buah di bawahnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.