Dark/Light Mode

Ini Alasan Kemenkeu Naikkan Iuran BPJS

Senin, 9 September 2019 17:58 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan  alasan utama defisit anggaran adalah besaran iuran yang murah dan tidak disiplinnya peserta dalam membayar iuran.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Namun setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Baca juga : Revisi UU Kembalikan Marwah KPK

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp 15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa dalam keterangannya, Senin (9/9).

Baca juga : Soal Kenaikan Iuran BPJS, Puan: Tinggal Tunggu Perpres

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.