Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kerugian Tembus Rp 5 Triliun
Masyarakat Kita Gampang Tergoda Investasi Bodong
Sabtu, 24 Juni 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Maraknya tawaran investasi di tengah rendahnya tingkat literasi, telah menjadi pintu masuk bagi para penipu yang mengatasnamakan investasi.
“Secara umum bisa dibilang, justru korban investasi bodong dialami oleh individu yang memiliki tabiat serakah dan tidak memiliki kemampuan menahan diri atau godaan untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat,” ungkapnya
Untuk itu Etikah menyarankan, agar masyarakat bisa menekan sifat greedy, jika menerima tawaran imbal hasil menggiurkan yang tidak masuk akal.
Menurut Etikah, masih maraknya korban investasi bodong menandakan, akses masyarakat ke lembaga jasa keuangan yang cukup tinggi tidak barengi dengan tingkat literasi keuangan secara memadai.
Baca juga : Pertamina Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
“Korban investasi bodong tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini banyak terjadi pada lembaga keuangan, seperti bank digital yang memberikan return tinggi di atas tingkat bunga penjaminan LPS,” tuturnya.
Etikah meningatkan masyarakat agar jeli dalam memilih investasi. Hal itu bisa dimulai dengan memperhatikan logo dari regulator jasa keuangan, seperti LPS maupun OJK.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 5 triliun per tahun dalam 7-8 tahun terakhir.
Dalam konteks itu, sejak periode 2017 sampai bulan lalu, SWI yang berada di bawah koordinasi OJK telah menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi dan pinjol ilegal.
Baca juga : Kowarteg Indonesia Gelar Pelatihan Produssi Kue
“Ke depan OJK akan terus memberdayakan SWI dengan memperkuat mandatnya berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan melaksanakan patroli siber dan menghentikan aktivitas keuangan ilegal,” tegas Mahendra, dalam rilisnya, Selasa (20/6).
Mahendra menegaskan, OJK turut aktif dalam tindakan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.
Berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK juga sedang mempersiapkan penerapan perluasan mandat OJK. Nantinya, OJK juga akan mengawasi dan mengatur aktivitas terkait koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital, yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK.
“Serangan cyber di sektor jasa keuangan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan digitalisasi juga terus diantisipasi oleh OJK,” kata Mahendra.
Baca juga : Kejaksaan Diingatkan Terkait Temuan BPK
Dari catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2022, terdapat lebih dari 700 juta serangan cyber terjadi di seluruh sektor di Indonesia.
Dan OJK pun telah menerbitkan aturan pada akhir tahun lalu tentang penyelenggaraan teknologi dan informasi oleh bank umum, dan surat edaran terkait dengan keamanan dan ketahanan cyber bagi bank umum.
“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana menerapkan aturan tadi secara konsisten,” tegas mantan Wakil Menteri Keuangan ini. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya