Dark/Light Mode

Masih Kekurangan Anggaran Rp 11,4 Triliun

Kejaksaan Diingatkan Terkait Temuan BPK

Sabtu, 10 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan merespons permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta dukungan penambahan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 11,4 triliun. Permintaan ini lebih besar daripada pagu indikatif Kejaksaan sebesar Rp 10 triliun lebih.

Meski angka yang diminta cukup tinggi, namun dinilai masih relevan.

“Karena banyaknya infrastruktur kejaksaan yang perlu dibenahi," kata politisi Partai Demokrat itu dalam rapat kerja bersama Wakil Jaksa Agung Sunarta di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Baca juga : Pelanggaran Pemilu Bakal Ditangani Adil

Hinca menegaskan, Fraksi Demokrat menempatkan pelayanan hukum dan pelayanan rasa keadilan kepada masyarakat sebagai sesuatu hal yang tidak bisa ditawar.

Untuk itu, sangat penting menempatkan keadilan bagi masyarakat sebagai prirotas utama dalam rangka memenuhi tugas negara kepada warga negara.

Namun, Hinca menggarisbawahi sejumlah isu kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung. Terutama dua poin dari tujuh rencana strategis Kejaksaan. Yakni, di poin enam tentang kajian dan langkah-langkah strategis Kejaksaan pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan sejumlah aturan lainnya yang berdampak pada Korps Adhyaksa.

Baca juga : Gempa Guncang Pangandaran, Kedalamannya Dangkal Cuma 10 Km

"Jika KUHP lama kita gunakan pendekatan Belanda sebagai penjajah, rakyat yang dijajah, kalau melawan langsung masuk penjara. Sedangkan KUHP merah putih tidak. Pendekatannya adalah musyawarah yang sering kita gaungkan dengan restorative justice," ujarnya.

Berikutnya di poin tujuh, jelas Hinca, terkait upaya Kejaksaan memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna mengoptimalkan peningkatan keuangan negara.

Masalah ini mesti menjadi perhatian serius karena anggaran yang digelontorkan kejaksaan untuk pemeliharaan barang bukti ini sebesar Rp 52,5 miliar. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan kepada Kejaksaan.

Baca juga : Kejaksaan Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara

Dalam catatannya, BPK menyebut adanya kelebihan bayar pekerjaan atas realisasi belanja modal pada tujuh satuan kerja yang tidak sesuai dengan dokumen perjanjian. Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pengelolaan barang rampasan ini belum memadai.

"Oleh BPK ditemukan 9 masalah. Mulai dari terdapatnya barang rampasan yang tidak memiliki nilai atau harga tafsiran sampai belum dilakukan lelang dan seterusnya. Yang penting, nomor 6 terdapat barang bukti yang telah inkrah tetapi belum dilakukan eksekusi. Artinya keadilan tidak menyentuh garis finish," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.