Dark/Light Mode

Pertamina Hulu Energi Cairkan Dana Kompensasi Tumpahan Minyak Sumur YYA-1 di Kabupaten Karawang

Rabu, 11 September 2019 23:45 WIB
Pencairan dana kompensasi tahap awal yang dilakukan Pertamina Hulu Energi (PHE) akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9). (Foto: Humas Pertamina)
Pencairan dana kompensasi tahap awal yang dilakukan Pertamina Hulu Energi (PHE) akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9). (Foto: Humas Pertamina)

 Sebelumnya 
Cellica menambahkan bahwa selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak.

Ifki Sukarya, VP Relations PHE menambahkan bahwa untuk persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Baca juga : Tim Medis PHE ONWJ-Pertamedika Ajarkan Gaya Hidup Sehat ke Warga di Karawang

Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi.

KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di 3 provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

Baca juga : Pertamina dan Bulog Optimalkan RPK Untuk Penyaluran LPG Non Subisidi Semarang

“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” Ujarnya.

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.

Baca juga : ESDM-Pertamina Atasi Tumpahan Minyak PHE ONWJ

Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.

Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.