Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Hasil Kajian Simplifikasi Cukai Rokok Peneliti Unpad

Jumat, 13 September 2019 22:16 WIB
Industri rokok: (Foto: net)
Industri rokok: (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Dua peneliti dari Universitas Padjajaran (Unpad) Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma membeberkan hasil kajiannya terkait kebijakan cukai rokok. Kajian ini mengupas posisi Indonesia dalam Framework Convention on Tobacco Control (FTCC), serta dampak simplifikasi cukai terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan variabilitas harga.

Bayu mengatakan, wacana simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) masih menjadi polemik di industri tembakau Indonesia. Dalam penelitiannya, dia melakukan simulasi untuk mengkaji dampak dari penggabungan SPM dan SKM. Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per batang pada golongan 2 layer 1, dan layer 2 menjadi golongan 1. 

Baca juga : Airlangga Berhasil Bawa Golkar Lewati Tsunami Politik

“Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun 258 ribu batang per bulan. Sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun 113 ribu batang per bulan. Selanjutnya, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun 1.593 juta batang,” kata Bayu pada diskusi media yang diselengarakan Forum Diskusi Ekonomi Politik, di Jakarta, Jumat (13/9).

Kata dia, imbas dari diberlakukannya penggabungan volume produksi SPM dan SKM akan meluas ke berbagai aspek. Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka. Sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar.

Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkeh. Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94 persen. “Simplifikasi bukannya menambah penjualan, yang terjadi pengurangan penjualan produk tembakau yang berakibatkan pada penerimaan negara," cetus Bayu.

Baca juga : Simplifikasi Cukai Beratkan Industri Rokok Kecil

Dia menambahkan, perusahaan di golongan 2 terpaksa menaikan harga rokok. Akibatnya, dengan memahami harga adalah salah satu faktor penentu bagi konsumen rokok di Indonesia, maka preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah. Harga Jual eceran rokok semakin mahal, dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah. 

Dari sisi persaingan usaha, dia menjelaskan, wacana simplifikasi dan penggabungan disebut berpotensi akan mendorong ke arah oligopoli. Ketika perusahaan yang terdampak oleh simplifikasi dan penggabungan terpaksa diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar. “Simplifikasi cukai tembakau akan berakibat pada variasi harga produk tembakau semakin sedikit,” ucap Bayu.

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menambahkan; simplifikasi cukai tembakau berpotensi diskriminatif atas prinsip-prinsip persaingan usaha. Ketika variasi harga berkurang, maka ada indikasi pasar terpusat di beberapa industri saja. Hal ini memunculkan persaingan tidak sehat dengan memainkan perang harga untuk menjatuhkan industri lain. “Jika ada kebijakan jumlah pabrikan berkurang itu lampu kuning bagi kami,” ucap Kodrat.

Baca juga : Ini Detail Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Irjen Firli

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, multiplier effect industri tembakau sangat besar baik kepada penjual retail, maupun 1 juta petani cengkeh dan 700 ribu petani tembakau.

Satria mengatakan posisi Indonesia di FCTC adalah tidak menandatangani maupun meratifikasi meskipun merupakan salah satu dari para drafting members yang ikut menyusun draft FCTC tersebut. “Indonesia punya aturan PP no 109 tahun 2012, jika Indonesia mendatangani FCTC maka akan banyak kepentingan asing yang mengontrol Indonesia  dalam pengendalian produk tembakau,” ujarnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.