Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan individu terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Kami sudah lakukan penyegelan, untuk penghentian kemungkinan terjadi karhutla. Di 42 lokasi perusahaan telah kami segel dan satu milik masyarakat, disegel penyidik KLHK," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani seperti dikutip dari Antara saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca juga : Sukses Adakan Litbang Iptek, KLHK Raih Prayoga Sala
Beberapa provinsi yang dilakukan penyegelan yaitu di Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan paling banyak terdapat di Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah. Dari seluruh lahan perusahaan dan perorangan yang disegel tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh KLHK sebagai proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, sebanyak empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "PT ABP perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," kata dia.
Baca juga : Dua Jaksa Capim KPK Tak Sepakat Soal OTT
Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar, serta dari sisi pidana bekerjasama dengan kepolisian untuk memberikan hukuman penjara dan denda serta perampasan keuntungan.
Rasio menyebutkan, dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah incraht dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp 3,15 triliun.
Baca juga : Belum Lunasi Uang Ganti Rugi, KPK Terus Kejar Setnov
“Gugatan perdata saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, lima yang proses pengadilan," kata dia. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya