Dark/Light Mode

Perluas Kerja Sama Dengan KLHK

OJK Kebut Persiapan Perdagangan Karbon

Kamis, 20 Juli 2023 07:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menunjukkan Nota Kesepahaman mengenai perdagangan karbon, yang ditandatangani keduanya di Jakarta, Selasa (18/7). Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional PengendalianPerubahan Iklim). (Foto: dok. OJK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menunjukkan Nota Kesepahaman mengenai perdagangan karbon, yang ditandatangani keduanya di Jakarta, Selasa (18/7). Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional PengendalianPerubahan Iklim). (Foto: dok. OJK)

 Sebelumnya 
Di kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menyambut baik kerja sama tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, tentu tantangannya sangat besar. Tapi kami sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya,” ucap Siti.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menjelaskan, per­dagangan karbon merupakan salah satu instrumen yang digu­nakan Pemerintah untuk mengu­rangi karbondioksida. Dengan cara ini pula, bisa mendukung target Net Zero Emission (NZE) tercapai di tahun 2060.

Baca juga : Mak Ganjar Akselerasi Kemandirian Kaum Ibu Lewat Pelatihan Pembuatan Pizza

Untuk itu, menurutnya, Pe­merintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus siap menghadirkan regulasi untuk mengatur perdagangan karbon.

“Misalnya, aturan untuk mengaudit besaran kapasitas karbon yang bisa diperjualbelikan oleh suatu perusahaan. Serta aturan soal tarif dari perdagangan kar­bon,” ujar Fahmy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebab, lanjut Fahmy, hal ini penting bagi industri atau peru­sahaan yang mampu mengurangi emisi karbonnya. Mereka bakal mendapatkan nilai ekonomi, seperti keringanan pajak dan memperoleh green financing, dengan bunga rendah.

Baca juga : FTUI Meriahkan HUT Ke-59 Dengan Penyerahan Penghargaan Kepada Insan Berprestasi

“Instrumen perdagangan kar­bon ini juga terkait dengan green financing dan tax carbon-nya. Belum lagi, dilihat dari nilai ekonominya juga menjanjikan,” katanya.

Alhasil, sejumlah perusahaan di Tanah Air sudah mulai uji coba melakukan perdagangan karbon, kendati payung hukum­nya yang mengatur mekanisme jual belinya belum ada.

“Semoga regulasi yang dibutuhkan benar-benar siap saat implementasi pada September nanti,” harap Fahmy.

Baca juga : Teken MoU, KLHK Dan OJK Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

Sebelumnya, Subholding Gas PT Pertamina (Persero), yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pertamina Power Indonesia, selaku Subholding Power & Renewable Energy (Pertamina NRE), juga telah menjajaki potensi kerja sama pengembangan bisnis energi rendah karbon dan terbarukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.