Dark/Light Mode

Perluas Kerja Sama Dengan KLHK

OJK Kebut Persiapan Perdagangan Karbon

Kamis, 20 Juli 2023 07:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menunjukkan Nota Kesepahaman mengenai perdagangan karbon, yang ditandatangani keduanya di Jakarta, Selasa (18/7). Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional PengendalianPerubahan Iklim). (Foto: dok. OJK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menunjukkan Nota Kesepahaman mengenai perdagangan karbon, yang ditandatangani keduanya di Jakarta, Selasa (18/7). Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional PengendalianPerubahan Iklim). (Foto: dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebut persiapan penyelenggaraan bursa karbon. Teranyar, wasit perbankan itu melakukan perluasan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya, terkait pemanfaatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, selain perluasan kerja sama, pihaknya memperkuat koor­dinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Baca juga : Mak Ganjar Akselerasi Kemandirian Kaum Ibu Lewat Pelatihan Pembuatan Pizza

Khususnya melalui perdagangan bursa karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Perluasan kerja sama OJK dan Kementerian KLHK dituang­kan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, pada Selasa (18/7). Nota ini untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Baca juga : FTUI Meriahkan HUT Ke-59 Dengan Penyerahan Penghargaan Kepada Insan Berprestasi

“Kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyam­bungkan SRN-PPI, dengan pen­catatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK,” ujar Mahendra di Jakarta, kemarin.

Nantinya juga akan dilakukan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM (Sumber Daya Manusia), pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau road­show ke berbagai tempat di dalam maupun luar negeri.

Baca juga : Teken MoU, KLHK Dan OJK Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

Saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perda­gangan Karbon melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

“Kami harapkan, hal ini bisa diundangkan dalam waktu dekat, sebagai bagian dalam proses per­siapan launching Bursa Karbon di Indonesia,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.