Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Tata Niaga Impor Hewan
Pemerintah Akui Permendag Tidak Cantumkan Label Halal
Senin, 16 September 2019 08:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tata niaga impor hewan mulai dibenahi. Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin Enggartiasto Lukita membantah Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang meniadakan pencantuman sertifikat halal.
Dirjen Perdagangan Luar Ne geri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Permendag tersebut memang tidak mencantumkan label dan sertifikat halal. Namun dalam aturan tersebut, mengatur persyaratan halal melalui rekomendasi.
“Permendag itu nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484),” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Wisnu menegaskan, impor produk hewan tetap harus bersertifikat halal untuk melin dungi konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama islam. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga : Anies Bilang Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar
“Sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” ujarnya.
Wisnu mengatakan, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan impor akan diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia, melalui kewajiban pencantuman label halal. Hal itu juga diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kemendag, kata Wisnu, mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat 1, ayat 2 serta ayat 3.
“Importir dalam mengajukan permohonan persetujuan impor harus melampirkan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” bunyi peraturan yang dijelaskan Wisnu.
Sementara itu, penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia diatur di dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan Nomor 23 Tahun 2018. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan.
Baca juga : Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar
Menurutnya, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
Saat ini, kata Ketut, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019.
“Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tuturnya.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai, pengawasan di lapangan menjadi kunci utama untuk memastikan label halal tetap diberlakukan dalam produk impor hewan.
Rusli menekankan, pemerintah tetap harus memastikan agar pengawasan di lapangan tidak lalai. Termasuk mencegah kemungkinan daging dari suatu negara bercampur dengan negara lain. “Ini yang perlu diwaspadai,” katanya.
Baca juga : Cegah Kebocoran Informasi Negara, Pemerintah Kudu Perkuat Keamanan IT
Kehadiran Permendag No 29 Tahun 2019 disebut-sebut merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengakomodasi permintaan Brasil mengenai importasi ayam. Hal ini dilakukan pasca ke kalahan Indonesia dengan Brasil. Rusli menilai, langkah tersebut menunjukkan bahwa diplomasi perdagangan internasional Indonesia masih harus diperkuat.
Pemerintah, terutama Kemendag, harus meningkatkan kualitas diplomasi dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun pembahasan di tingkat internasional.
Di sisi lain, Rusli menambahkan, pemerintah juga harus memastikan produksi dalam negeri tidak terpukul. Sebab, dengan kalah di WTO, Indonesia tidak punya alasan lagi untuk menolak produk hewan dari Brasil. “Jangan sampai, kehadiran komoditas impor ini mengambil pasar peternak lokal,” katanya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya