Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tepis Lakukan Cross Border
TikTok Bantah Selundupkan Barang China Ke Indonesia
Kamis, 27 Juli 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Anggini menekankan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia.
TikTok menegaskan, 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor. Untuk itu, pihaknya memberi klarifikasi kepada Kemenkop dan UKM.
“Kami tidak berniat menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” janjinya.
Baca juga : Dipanggil Kemenkop, TikTok Respons Ketidakhadiran Perwakilan Eksekutif Di Indonesia
Anggini menyebut, model TikTok Shop saat ini telah disesuaikan dengan pasar Indonesia yang dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.
“Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.
Sementara dari pelaporan perpajakan, Anggini memastikan telah mengantongi izin operasi Kemendag dengan izin SIUP3A PMSE (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Baca juga : AEML Siap Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Di Indonesia
“Termasuk TikTok menjadi salah satu yang pertama mendapat izin PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” jelasnya.
TikTok, sambung Anggini, meyakini semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen.
“Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar, termasuk TikTok,” ucap Anggini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya