Dark/Light Mode

BI Siapkan 7 Instrumen Tampung Dana Devisa Ekspor

Jumat, 28 Juli 2023 22:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar saat jumpa pers bersama mengenai implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7). (Foto: Ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar saat jumpa pers bersama mengenai implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Pemerintah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya. 

Penetapan instrumen tersebut mengacu kepada tiga prinsip, yakni sejalan dengan pengaturan dalam PP 36/2023; pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri dan pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip sebelumnya.

Baca juga : Kelurahan Wukirsari, Tangani Stunting Dengan Data Desa Presisi

“Bank Indonesia mendukung penuh implementasi PP Nomor 36 tahun 2023," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tentang Implementasi DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).

BI menetapkan tujuh jenis instrumen untuk penempatan DHE SDA. Pertama, Rekening Khusus DHE SDA; kedua, Deposito Valas Bank; ketiga, Term Deposit Valas  DHE SDA; keempat, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); kelima, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah; keenam, Swap Valas Nasabah-Bank, dan ketujuh, Swap Valas Bank-BI. 

Baca juga : Sahabat Ganjar Gelar Lomba Voli Antar Kampung Di Depok

Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP Nomor 36 tahun 2023, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA.

Perry mengatakan, Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 36/2023 tentang DHE SDA tersebut merupakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca juga : PUPR Targetkan Bendungan Cipanas Diresmikan September

“Ke depan, BI akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan lembaga lainnya,” tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.