Dark/Light Mode

Peruri Jelaskan Implementasi Meterai Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan

Jumat, 11 Agustus 2023 15:08 WIB
Foto: Zoom.
Foto: Zoom.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar Diskusi Reboan ke-37 di media center pengadilan, Rabu (9/8).

Topik yang diangkat kali ini adalah soal "Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan".

Topik ini diangkat untuk menjelaskan UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang memperluas objek bea meterai meliputi dokumen elektronik.

Dalam diskusi ini, Head of Digital Channel Department Peruri, Shitta Marsella menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari tiga level. Yaitu, overt, covert dan forensic.

Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang.

Seperti, lambang Garuda Pancasila, teks “Meterai Elektronik”, teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik, serta QR Code berwarna merah muda, dengan 70 persen QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.

Baca juga : Marak Penusukan, KBRI Seoul Minta WNI Ekstra Hati-Hati Di Keramaian

Kemudian, covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.

Fitur sekuriti covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh.

Sedangkan forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik.

Hal ini dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator.

Berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma," ucap Shitta.

Baca juga : Mayjen TNI (Purn) Deni K Irawan Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPD IKAL Lemhanas Jabar

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik.

Terlebih, bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.

Sosialisasi dan penjelasan terkait pengenaan meterai elektronik (e-meterai) ini dinilai sangat penting di kalangan peradilan.

Sebab, selama ini setiap alat bukti yang diajukan di pengadilan selalu dikenakan objek bea meterai.

Kini dalam praktiknya alat bukti tertulis bukan hanya berupa dokumen kertas tetapi juga mencakup dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas.

Baca juga : Polri Resmikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi BSSN

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik, serta menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Hadir dalam diskusi ini, Ketua PTUN Bandung Sofyan Iskandar. Sementara sebagai narasumber, selain Shitta, hadir Ahli Madya P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Eko Ariyanto.

Peserta utama diskusi ini adalah para hakim dan pejabat kepaniteraan di PTUN Bandung dan juga terbuka bagi masyarakat umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.