Dark/Light Mode

SKK Migas Jelaskan Kenaikan Harga Gas Di Hulu

Selasa, 15 Agustus 2023 17:47 WIB
Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas industri mulai Oktober 2023. Kenaikan berlaku untuk gas di luar harga gas bumi tertentu. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas industri mulai Oktober 2023. Kenaikan berlaku untuk gas di luar harga gas bumi tertentu. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha industri manufaktur khawatir kenaikan harga gas akan memberatkan bisnisnya. Kenaikan harga gas di hilir ini disebut karena adanya penyesuaian harga gas di sektor hulu.  

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penyesuaian tarif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023.

Baru-baru ini, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) juga memberikan surat edaran kepada pelaku usaha terkait rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober 2023.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya dapat memberikan penjelasan secara umum terkait proses pembentukan harga gas di hulu dan strategi untuk menjaga pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri.

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Luky A Yusgiantoro menjelaskan, perhitungan harga gas di hulu mempertimbangkan biaya pengembangan dan biaya produksinya.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Rallytage: Fun Rally in Heritage di Solo

Namun sebelum terbentuknya harga gas, salah satu hal terpenting yang harus dihitung dahulu ialah keekonomian dan bagi hasil dari suatu lapangan wilayah kerja (WK) migas.

Luky memaparkan, harga gas akan melihat keekonomian dan bagi hasil (split) pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas (KKKS).

Setelah kedua hal tersebut masuk dalam hitung-hitungan, barulah lapangan akan dioperasikan.

“Kemudian mereka akan mengajukan usulan harga gas ke pemerintah yang disetujui oleh Menteri ESDM. Jadi Menteri ESDM yang menyetujui harga gas,” ujarnya, dalam webinar DETalk Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Selasa (15/8).

Namun, lanjut Luky, biasanya harga gas sudah ditentukan di dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang sifatnya jangka panjang.

Baca juga : Relawan Mas Bowo Gelar Kegiatan Jalan Sehat Dan Pembagian Sembako Di Sumsel

“Tentu namanya kontrak, tidak boleh ganti-ganti kecuali ada intervensi pemerintah,” ujarnya.

Luky melihat ke depannya gas memiliki prospek yang besar karena produk turunan gas yang bernilai tambah cukup panjang, yakni menjadi petrokimia, pupuk, dan produk lainnya.

“Sehingga menjadi penting ketika pemerintah menetapkan harga gas untuk juga melihat nilai tambah ke depannya,” jelas Luky.

Saat ini SKK Migas sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk membantu keekonomian proyek gas serta mendorong peningkatan produksi di dalam negeri.

Diharapkan pula, sumber daya gas yang dimiliki Indonesia dapat diandalkan menjadi jembatan transisi energi.

Baca juga : KPK Fokuskan Pencarian Harun Masiku Di Dalam Negeri

Luky bilang, pihaknya memberikan tantangan kepada operator atau kontraktor untuk mengoptimalkan biaya operasinya.

“Pengoptimalan ini dilakukan dengan cara komunikasi, sharing antara kontraktor, ataupun fasilitas bersama dan lain sebagainya. Sehingga biaya tersebut dapat dioptimalkan,” terangnya.

Selain itu, SKK Migas juga mendorong stranded gas yang belum dikomersialisasikan.

Sebagai informasi, stranded gas adalah ladang gas alam yang telah ditemukan, tetapi tidak dapat digunakan karena alasan fisik maupun ekonomi.

“Jadi tidak hanya inisiatif di sisi hulu, tetapi kami juga melihat komersialnya, memonetisasi lapangan yang produksinya sudah siap tetapi belum dikomersilkan,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.