Dark/Light Mode

KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung Ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 3 Agustus 2023 21:17 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Di Lapas khusus koruptor itu, penyuap Hakim Agung ini akan menjalani masa hukuman selama 6,5 tahun. 

"Hari ini Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/8).

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Heryanto Tanaka divonis menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan..

Baca juga : KPK Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sudah Direstui Puspom TNI

Serta, kewajiban membayar denda senilai Rp 750 juta. Pada kesempatan yang sama, Jaksa eksekutor KPK juga menjebloskan debitur KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Terpidana kasus suap Hakim Agung ini akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 750 juta.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma terbukti menyuap beberapa hakim agung sebesar 310 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 3,5 miliar.

Heryanto dinilai terbukti menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara Ivan hanya disebut terlibat menyuap Sudrajad Dimyati.

Baca juga : Hakim Agung Haswandi Siap Bagi-Bagi Ilmu Hukum

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 16 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian, Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan

Teranyar, komisi antirasuah menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.