Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPJamsostek Serahkan Santunan Ahli Waris Petugas Haji Yang Meninggal
Selasa, 22 Agustus 2023 21:19 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, almarhum mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi PPIH Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2023.
Untuk memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya. Termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jamaah haji di Tanah Suci.
Untuk itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.
Baca juga : Nelayan Ganjar Gelar Praktik Pengolahan Ikan dan Beri Bantuan ke Warga di BantenĀ
“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya," kata Anggoro.
"Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," sambung Anggoro.
Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.
Baca juga : Pengamat: Ganjar dan Anies Paslon yang Saling Melengkapi
Saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
"Ini juga selaras dengan instruksi Bapak Presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres Nomor Tahun 2021," ujar Anggoro
Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut bersama Dirut BPJamsostek Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengaku ikut berduka cita atas berpulangnya petugas haji Indonesia.
Baca juga : KLHK Kerahkan Ratusan Personel Buru Pelaku Pencemaran Udara
Menurutnya, seluruh profesi pasti memiliki risiko. Untuk itu harus ada perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Semua pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah memiliki program perlindungan sosial dengan menjadi peserta BPJamsostek," kata Imam.
Ia menilai, dengan memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja maupun keluarganya akan merasa lebih tenang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya