Dark/Light Mode

Pengusaha Logistik Dorong Harmonisasi Regulasi Penerapan NLE

Senin, 28 Agustus 2023 23:05 WIB
Sekjen Indonesia Maritime Logistik and Transportation Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tentowi. Foto: Istimewa
Sekjen Indonesia Maritime Logistik and Transportation Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tentowi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha logistik meminta adanya harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga dalam penataan sistem logistik nasional melalui National Logistics Ecosystem (NLE).

Sekjen Indonesia Maritime Logistik and Transportation Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, NLE diharapkan mampu menghadirkan layanan logistik yang lebih efisien dalam mendukung kelancaran arus barang.

"Implementasi NLE masih memerlukan penataan atau harmonisasi regulasi yang dalam praktiknya di lapangan seringkali bertabrakan atau tidak sinkron," kata Ridwan di Jakarta, Senin (28/8).

Ridwan mencontohkan, regulasi terkait kelancaran arus barang di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok Jakarta, Belawan Sumatera Utara, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Regulasinya yakni, tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau long stay seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 116 Tahun 2016 yang kemudian diubah melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2017.

Ridwan menegaskan, dalam praktiknya kedua peraturan itu tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor.

Baca juga : Penuhi Pasar Domestik dan Ekspor, Sharp Indonesia Resmikan Pabrik AC

"Imbas tak sinkronnya kedua beleid itu menimbulkan multitafsir bagi para pejabat pelaksana dilapangan dan menimbulkan ego sektoral antar instansi sehingga merugikan pelaku usaha," jelasnya.

Ridwan menjelaskan, di dalam Permenhub Nomor 116 disebutkan, setiap pemilik barang atau kuasanya 'wajib' memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan dari lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1) ke lapangan di luar lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1) dengan biaya dari pemilik barang.

Sedangkan, dalam PMK 216 disebutkan terhadap barang impor atau barang ekspor yang ditimbun di tempat TPS tempat pembongkaran (lini 1) dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, 'dapat' dilakukan Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah penagawasan Kantor Pabean.

"Dari contoh ke dua regulasi itu sangatlah jelas perbedaannya, karena yang satu menggunakan kata 'wajib' sementara regulasi lainnya menggunakan 'dapat'. Hal ini yang pada akhirnya membuat multitafsir di lapangan," jelasnya.

Untuk itu, Imlow mendorong dilakukannya harmonisasi aturan-aturan yang saling bertabrakan itu agar NLE bisa berjalan efektif.

Menurutnya, kepastian terhadap sebuah regulasi sangatlah penting lantaran hal itu mempengaruhi kelangsungan aktivitas dunia juga untuk melindungi para pekerjanya.

Baca juga : Bamsoet Ajak Hindari Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Untuk diketahui, NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

NLE berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repitisi dan duplikasi.

Selain itu, NLE juga didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem yang telah ada.

Pada akhir pekan lalu telah dilakukan pembahasan percepatan implementasi program NLE yang mengundang 19 pejabat eselon lintas kementerian/lembaga dan 4 pimpinan BUMN.

Dalam kesempatan itu, Plt. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi berkomitmen mendukung percepatan implementasi NLE di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan dalam upaya meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.

Baca juga : Kebutuhan Domestik Terus Meningkat, SKK Migas Genjot Realisasi Di Lapangan

"Implementasi NLE merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan di pelabuhan. Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," ujarnya.

Antoni juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang optimal antara instansi-instansi terkait. Langkah-langkah konkret, seperti penguatan kebijakan, pemanfaatan digitalisasi berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan perbaikan tata kelola di setiap instansi, dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan NLE.

"Mari bersama-sama memajukan bangsa Indonesia dari sektor logistik guna meningkatkan persaingan di mata dunia," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.