Dark/Light Mode

PLN UIP Jawa Bagian Barat dan KPPIP Bahas Skema Pemanfaatan Aset BMD dan BUMD

Selasa, 29 Agustus 2023 11:29 WIB
PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) menggelar rapat koordinasi dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (Foto: Dok. PLN UIP Jawa Bagian Barat)
PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) menggelar rapat koordinasi dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (Foto: Dok. PLN UIP Jawa Bagian Barat)

 Sebelumnya 
"Ada juga yang masih terkendala, terkait dengan mekanisme untuk pelepasan hak," katanya.

Sedangkan, untuk pemanfaatan tanah secara tidak langsung, masih dalam proses pembahasan bersama dikarenakan belum adanya peraturan terkait kompensasi Right of Way (ROW) atas aset BMD dan BUMD.

General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung menerangkan, mekanisme terkait pelepasan hak atas lahan BMD/BUMD masih belum jelas diatur. Sehingga, menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek.

Baca juga : MRT Jakarta Dan Jakpro Jajaki Potensi Kerja Sama Pengembangan Properti

“Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 belum dijelaskan secara rinci, terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah BMD sehingga kami masih terkendala dalam pemanfaatan atas lahan BMD,” ungkapnya.

Selain itu, belum adanya peraturan yang jelas tentang pemberian kompensasi ROW di lahan BMD/BUMD yang terlintasi ROW.

“Beberapa proyek infrastruktur kami, melintasi lahan BMD dan BUMD tetapi peraturan yang membahas tentang kompensasi ROW untuk lahan tersebut, masih belum sama untuk masing-masing provinsi,” ujar Padudung. 

Baca juga : HUT RI ke-78, PLN UIP Jawa Bagian Barat Siap Tuntaskan Proyek Ketenagalistrikan

Menurutnya KPPIP memfasilitasi perusahaan agar bisa duduk bersama dengan para stakeholder untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi.

Lebih lanjut Padudung mengatakan, hasil dari rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan harmonisasi terhadap perubahan peraturan pemanfaatan aset BMD.

Di dalam peraturan tersebut, nantinya mengakomodir terkait mekanisme pemanfaatan aset BMD dan BUMD (pemanfaatan langsung atau tidak langsung).

Baca juga : Habib Jafar Bagikan Cara Redakan Asam Lambung dengan Royalflakes

"Adapub besaran koefisien nilai pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan lain sebagainya, yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan pemanfaatan aset BMD,” pungkas Padudung. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.