Dark/Light Mode

Uji Sidang Tertutup Promosi Doktor di UNPAD

Bamsoet Dorong Pemerintah Atur Royalti Musik dan Lagu dari Platform Digital

Jumat, 1 September 2023 13:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mendorong agar pemerintah membentuk aturan mengenai penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Mengingat aktivitas seperti music cover dan music streaming melalui berbagai platform digital seperti YouTube dan Tiktok semakin berkembang pesat.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan, penarikan dan pendistribusian royalti tersebut bukan untuk mengekang kreativitas para content creator. Melainkan untuk memastikan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemimpin Bangsa Konsisten Wujudkan Indonesia Maju

"Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri. Mengingat untuk menghasilkan sebuah karya lagu dan musik, membutuhkan kreativitas tinggi. Tidak bisa dilakukan sembarang orang," ujar Bamsoet, saat menguji disertasi dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Isti Novianti dengan tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di Kampus UNPAD, Bandung, Jumat (1/9).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah yakni memperkuat kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar dapat mengumpulkan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya.

Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Mediasi Lembaga Khusus

"LMKN lahir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang hak cipta. Berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Di dalamnya memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Pada saat itu, perkembangan musik digital melalui platform YouTube dan TikTok belum begitu masif seperti sekarang. Karenanya, berbagai pihak yang diatur wajib membayar royalti hanya yang offline. Di antaranya, seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, serta pertokoan.

"Selain itu, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke. Tidak menutup kemungkinan, penarikan royalti melalui platform digital seperti YouTube dan Tiktok juga bisa dilakukan LMKN, sehingga para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi secara berkeadilan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.