Dark/Light Mode

Uji Disertasi Dokter RSPAD

Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Kamis, 13 Juli 2023 18:49 WIB
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (ketiga kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (ketiga kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun, yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/7). Disertasi Amin Ibrizatun tentang 'Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi'.

Bamsoet menyatakan, mediasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kesehatan, merupakan isu yang menarik dan monumental. Terutama setelah disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang oleh DPR, Selasa (11/7). Selain UU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Baca juga : Pandawa Ganjar Deklarasi Dukungan, Gaungkan Kebaikan Dan Persatuan

Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara cepat. Namun, bagaimana tata cara dan prosedur mediasinya, hingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, belum diatur dengan jelas.

"Karena itu, perlu ada peraturan lanjutan sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, usulan Ibu Amin Ibrizatun mengenai adanya lembaga khusus sebagai tempat mediasi, layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya," ujar Bamsoet.

Baca juga : Beri Kuliah Mahasiswa S3, Bamsoet Ingatkan Pentingnya TAP MPR Atasi Kebuntuan Politik

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, untuk memudahkan proses mediasi, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi, sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian.

"Pada dasarnya, dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui lembaga khusus, bisa diterapkan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Uji Disertasi Calon Doktor, Bamsoet Ingatkan Kewajiban CSR Perusahaan

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) ini menerangkan, sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui lembaga khusus," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.