Dark/Light Mode

Uji Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum

Bamsoet Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

Kamis, 13 April 2023 19:36 WIB
Ketua MPR/Dosen FHISIP Universitas Terbuka Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Dosen FHISIP Universitas Terbuka Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen FHISIP Universitas Terbuka Bambang Soesatyo mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien. Hal ini sebagaimana pengadilan khusus pajak, pengadilan khusus anak, dan lainnya.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan bahwa Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun, cara mediasinya belum diatur lebih lanjut.

Baca juga : Pertamina Terapkan Pencatatan Digital, Pembelian LPG Subsidi Tetap Dilayani

"Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, Pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi. Sehingga penyelesaian sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan secara pidana di jalur pengadilan umum," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi "Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi", yangbdisusun Kolonel Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto, di Jakarta, Kamis (13/4).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Pemerintah dan DPR telah membentuk UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

"Dalam pengadilan atau litigasi pun, pengadilan tetap berupaya memediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat, yang merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Besok

"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui peradilan khusus sengketa kesehatan," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.