Dark/Light Mode

TikTok Shop Dikhawatirkan Matikan UMKM

Pelaku Usaha Dukung Regulasi Di Kemendag Segera Direvisi

Jumat, 22 September 2023 22:18 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Fenomena TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, rupanya tidak begitu berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Malah, hal itu dikhawatirkan mematikan kelompok lainnya. Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha.

Aturan ini dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop. Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mengatakan, mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020.

Sebab, jika tidak dibenahi regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.

"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statement dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies, di Jakarta, Jumat (22/9/2013).

Baca juga : Srikandi BUMN Ajak Perempuan Indonesia Deteksi Dini Kanker Serviks

Ellies menilai, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Sebagai media sosial, TikTop menyerap data para penggunanya.

Data tersebut kemudian diproses melalui algoritma intelegensi artifisial atau kecerdasan buatan, sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.

"Yang kita kasihan kan UMKM yang di tengah, bahwa mereka berusaha untuk berwiraswasta, berjualan, mereka terpukul, apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor, itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," imbuhnya.

Masalah lain yang cukup signifikan yakni TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN).

Sehingga membuat kesenjangan harga yang begitu jauh dengan barang dagangan UMKM maupun toko offline.

Baca juga : Penguatan Aparat dan Kelembagaan Dukung Desa Maju dan Mandiri

"Di TikTok masih belum pungut pajak, jadi misal kita iklan di Facebook itu kita ditarik PPH 20 persen, misalnya iklan Rp 100 juta, Rp 20 juta langsung masuk ke kantor pajak, di TikTok itu masih free, jadi penjual-penjual di TikTok juga semua tidak dikenakan pajak mau berapa pun menjual," jelas Ellies.

Kondisi ini membuat TikTok Shop begitu digdaya, bahkan bisa memberikan penawaran harga yang begitu rendah.

Sebab, penjualan tidak perlu menghitung biaya PPh dan PPN seperti yang diterapkan oleh UMKM atau toko offline.

Alhasil, munculnya TikTok Shop begitu membuat UMKM sangat terpukul, bahkan tak sedikit yang gulung tikar.

Berdasarkan kajian Ellies, sektor yang paling besar terdampak yakni produk-produk dengan kategori mudah impor, memiliki nilai tinggi namun volumenya kecil. Contohnya fesyen dan skincare.

Baca juga : Mentan Ajak Pelaku Perkebunan Kalsel Dukung Hilirisasi Kelapa Sawit

"Penurunan omzet kan dari hulu ke hilr, bukan hanya di hilir si A, B, C tetapi dari tengah-tengah. Ini yang dulunya konveksi jalan sekarang semua pada gulung tikar, penjualan yang dulunya di Tanah Abang segitu ramainya sekarang sampai kosong," ungkap Ellies.

Melihat fakta tersebut, Ellies menilai perbaikan regulasi dari Kemendag sangat mendesak segera disahkan. Karena semakin lama dibiarkan akan berpotensi semakin memukul pelaku UMKM.

"Memang dari Kementerian UMKM, dari pak Jokowi selalu support UMKM, cuma support UMKM ini tidak bisa berjalan tanpa disupport peraturan yang jelas, apakah peraturan dari Kemendag, impor, ketatnya pelabuhan seperti apa, dan juga dari pajak, jadi semua kementerian itu harus bekerja sama mencapai satu goal pak Jokowi," pungkas Ellies.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.