Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi

Senin, 25 September 2023 16:10 WIB
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani. (Foto: Ist)
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang saat ini berlaku bertujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan ini juga untuk mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country). 

"Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," kata Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani, Senin (25/9).

Dendi mengatakan, UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trap) di masa depan. 

Baca juga : Kepala BP2MI Bertemu 8 Pekerja Migran Indonesia Terkendala Di Taiwan

"Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya," ujar Dendi.

Dendi menegaskan, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis. Ia mengingatkan, banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.

Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan.

Baca juga : 1 Perak Dan 3 Perunggu, Indonesia Posisi Ke-8 Asian Games 2022

Beberapa negara, seperti Brazil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.

Dendi mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Ia menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dia menekankan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini.

"Periode saat ini hingga tahun 2040 adalah momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati," pungkas Dendi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.