Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Marak Perkara Pailit Di Masa Pandemi, PKPU Jadi Tren Pengambil Alihan Aset
Senin, 25 September 2023 17:35 WIB
Sebelumnya
Dia mengungkapkan, terjadi peningkatan pengajuan permohonan PKPU. Pada 2019 permohonan hanya 435, pada 2020 naik menjadi 635, dan menjadi 726 pada 2021.
Baca juga : Periksa Imin, KPK Sibuk Kasih Pengertian
Menurut Aria, sebelum 2004 tidak ada yang tertarik mengajukan permohonan PKPU. Ternyata sekarang dengan PKPU debitur dipaksa oleh kreditur untuk mengajukan perdamaian.
Baca juga : Menang Sengketa Tanah di Bandung, PT KAI Ajukan Pembatalan Sita
“Namun dengan maksud untuk menolak proposal perdamaian. PKPU itu boleh, asalkan untuk perdamaian dan restrukturisasi. Di Indonesia justru tujuannya menolak restrukturisasi,” paparnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya