Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Marak Perkara Pailit Di Masa Pandemi, PKPU Jadi Tren Pengambil Alihan Aset
Senin, 25 September 2023 17:35 WIB
Sebelumnya
Dia pun menilai perlu adanya revisi UU No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan untuk memberikan kepastian hukum bagi individu mapun badan hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
“Masalah moral hazard sehingga perlu revisi Undang-Undang Kepalitan dan PKPU. Terutama terkait syarat pengajuan PKPU yang bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk pengurus untuk memperoleh fee. Karena debitur yang selayaknya mengajukan PKPU, karena debitur yang tau kondisi perusahaan,” paparnya.
Baca juga : Periksa Imin, KPK Sibuk Kasih Pengertian
Sedangkan Anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Aria Suyudi mengatakan, dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuannya adalah restrukturisasi.
Namun, saat ini PKPU karena dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih utang.
Baca juga : Menang Sengketa Tanah di Bandung, PT KAI Ajukan Pembatalan Sita
“Semestinya PKPU ranah bilateral antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan masalah utang. Sekarang trennya untuk mengganggu debitur. Segala sesuatu kini jadi masalah saat pintu mengajukan PKPU dibuka,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya