Dark/Light Mode

Pengamat: Skema Harga BBM Nonsubsidi Ikut Mekanisme Pasar

Senin, 2 Oktober 2023 05:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pergerakan harga minyak dunia dipastikan mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini terjadi karena mekanisme pembentuk harga yang berlaku di Tanah Air.

Selama ini ada tiga kategori BBM, yaitu JBT (Jenis BBN Tertentu), JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), dan JBU (Jenis BBM Umum).

Untuk JBT dan JBKP, penetapan harganya oleh pemerintah karena bersubsidi atau dengan penambahan jumlah tertentu.

Pemerintah menetapkan batas atas untuk harga BBM nonsubsidi.

Baca juga : Pengamat Minta Jamwas Turun Tangan Awasi Kasus yang Jadi Atensi Publik

Hal ini secara tegas termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No NOMOR:62. K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/Atau Melalui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Ditambah Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan untuk JBU sudah seharusnya harganya sesuai mekanisme pasar dan menyesuaikan sisi keekonomian.

"Salah satunya harus menyesuaikan dengan komponen harga dasar BBM, termasuk fluktuasi harga minyak dunia. Itu hal yang wajar agar tak menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia BBM, khususnya PT Pertamina (Persero)," kata Ali, Minggu (1/10/2023).

Baca juga : Etapas-Cadas Ingin Menangkan Prabowo Satu Putaran

Ali menjelaskan secara umum, komponen harga dasar BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya penyimpanan dan distribusi serta proyeksi margin.

Biaya perolehan merupakan biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan BBM.

"Sedangkan biaya penyimpanan dan distribusi merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendistribusikan BBM ke konsumen di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Terkait biaya perolehan BBM, lanjut Ali, acuan yang digunakan adalah harga indeks pasar BBM yang dipengaruhi oleh harga ICP.

Baca juga : Pengamat: Sistem Transparansi E-budgeting Pemprov Jateng Turunkan Angka Korupsi

Saat ini (rerata tahun 2023) ICP bisa mencapai 90 per barel barel AS  sehingga rata-rata harga indeks pasar BBM berada di atas level 100 per barel dolar barel AS.

Ali menuturkan, secara alamiah dan mengikuti hukum ekonomi, terkait dengan BBM nonpenugasan seharusnya badan usaha bisa menerapkan harga fluktuatif sesuai mekanisme pasar dan pergerakan harga minyak dunia.

Namun tingginya tingkat kerumitan dan potensi adanya gejolak membuat badan usaha lebih memilik metode "smooth" dalam pengaturan harga.

"Sebenarnya itu tidak ada masalah asalkan proyeksi harga berdasarkan model berbasis forecasting bisa dilakukan dengan baik, data valid dan proyeksi yang akurat," ungkap Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.