Dark/Light Mode

Layanan TikTok Shop Resmi Ditutup, Menteri Teten Beri Apresiasi

Rabu, 4 Oktober 2023 15:54 WIB
Menkop UKM Teten Masduki mengapresiasi Layanan TikTok Shop resmi ditutup. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki mengapresiasi Layanan TikTok Shop resmi ditutup. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Teten mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," katanya.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Bukan Cuma Di Indonesia, Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) ini menjelaskan, banyak negara di dunia seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), dan India sudah mulai memperketat termasuk mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.

"Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang diposting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus postingan yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka," ujar Teten.

Baca juga : Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Terapkan Strategi Sinergi Operasi

Di AS, sambungnya, ada restrict act yang diusulkan pada Maret 2023 yang memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

"Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik," tuturnya.

Sebanyak 10 negara lain yang secara parsial melarang TikTok adalah Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.

Bahkan, di China sendiri, ada aturan AntiTrust Guidelines for Platform Economy (2021) dan Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms (2022), yang secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi.

"TikTok di China namanya Douyin dan Douyin Shop, tapi hanya konten lokal yang bisa masuk ke sana. Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar China. Dan untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license China atau bermitra dengan agensi lokal," sebutnya.

Baca juga : Dilarang Jualan, TikTok Jadi Trending Di Medsos

Teten merinci, kebijakan China dalam melindungi platform domestiknya dengan langkah menutup investasi asing untuk memberikan ruang bagi platform dalam negeri.

Misalnya, di sektor e-commerce ada Alibaba, JD.Com, Tiktok Shop (Douyin), Search Engine Baidu, Messaging Apps (Tencent dan Wechat), hingga platform video (Youku Tudou dan Douyin).

Tak hanya itu, China juga membuka keran investasi asing ketika platform domestik sudah berkembang, dibatasi dengan Great Firewall (internet censorship), dan harus tunduk pada Cybersecurity Law.

“Ada hal yang sudah dilakukan China dijadikan sebagai benchmark Indonesia dalam mengatur transformasi digital," ujar Teten.

Menurutnya, China memagari pasar online dari produk impor dan anti monopoli. Beberapa di antaranya, pertama, pembatasan penjualan di e-commerce dengan nilai transaksi maksimal 10 juta per pengiriman dan 54 juta per tahun untuk tiap pelanggan.

Baca juga : Soal TikTok Shop Mau Ditutup, Ini Kata Netizen

Kedua, produk impor yang dijual e-commerce crossborder harus melalui bea cukai dan pajak impor dengan nilai 70 persen dari impor normal.

Ketiga, larangan menjual harga di bawah biaya (Harga Pokok Penjualan/HPP) dengan denda yang cukup besar 0,1sampai 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan dan dapat dihentikan operasi bisnisnya.

"Keempat, di China, barang impor di pasar online wajib mematuhi regulasi penjualan produk impor, seperti sertifikasi, ISO Manufaktur, serta Labeling," jelas Teten. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.