Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Heboh kabar aplikasi video TikTok Shop terancam ditutup di Indonesia membuat perhatian netizen.
Banyak yang mendukung TikTok Shop ditutup karena dianggap banyak mudharatnya, tetapi banyak juga yang menolak, karena platform ini sudah banyak membantu kegiatan ekonomi bagi pelaku UMKM.
Baca juga : Seller Bakal Diwajibkan Kantongi Izin Importasi
Keberadaan TikTok di Indonesia disorot karena disinyalir melakukan monopoli bisnis. Mereka menjalankan dua platform bisnis sekaligus, yakni e-commerce dengan media sosial. Sejumlah pihak menilai, dua platform dari TikTok tersebut bisa memonopoli bisnis.
Menurut netizen keberadaan TikTok Shop di Indonesia sangat baik, karena banyak sekali manfaatnya. “Sebenarnya saya juga nggak setuju TikTok Shop ditutup, kan yang jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetep eksis,” tulis akun @AryadiPS di kolom Twitter pribadinya.
Baca juga : Sandiaga Nggak Setuju TikTok Shop Ditutup Total, Ini Alasannya
“Kenapa cuma TikTok Shop yang diancam ditutup? Jadi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan di sini,” kata akun @ilhamaliff. “Harusnya bukan TikTok Shop yang ditutup, tapi artis yang tenar itu dipajak tinggi biar yang kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut-ikutan anget doang, kalau udah males juga mereka cari yang viral baru lagi,” kata akun @mizanbaggio.
Sementara itu, terkait isu TikTok mau ditutup, sebelumnya Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.
Baca juga : Tok! MK Tolak Uji SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
Dijelaskannya masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kemendag. "Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya